infomalangcom – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang kembali menghadapi sorotan dari sisi tata kelola belanja bahan pangan.
Sebanyak tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai kecamatan mendapatkan teguran resmi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, lantaran dinilai tidak mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam pembelian bahan pangan.
Temuan ini berdasarkan hasil evaluasi pembelian bahan pangan pada periode Januari 2026. Dalam surat resmi bernomor 500.1.3.1//23 135.73.407/2026 yang ditandatangani Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan, disebutkan bahwa ketujuh SPPG tersebut mendapatkan teguran keras sekaligus peringatan karena melakukan pembelian sejumlah komoditas yang tidak sesuai dengan HET yang berlaku.
Daftar SPPG yang Ditegur dan Dasar Kebijakannya
“Ada 7 SPPG yang diketahui melakukan pembelian tak sesuai HET di periode Januari 2026,” kata Slamet dalam surat edaran yang diperoleh awak media.
Berdasarkan data yang dihimpun Koordinator Wilayah Kota Malang, ketujuh SPPG yang mendapatkan teguran tersebar di tiga kecamatan. Di wilayah Klojen, teguran ditujukan kepada SPPG Kiduldalem, SPPG Bareng, dan SPPG Rampalcelaket.
Di wilayah Kedungkandang, teguran diberikan kepada SPPG Madyopuro, SPPG Kedungkandang, dan SPPG Sawojajar 3. Sementara di wilayah Lowokwaru, teguran ditujukan kepada SPPG Mojolangu 2.
Dispangtan meminta seluruh pengelola SPPG yang mendapat teguran untuk segera melakukan penyesuaian harga pembelian dalam waktu singkat.
Kebijakan HET ini merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 tentang HET komoditas beras, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024 terkait harga acuan komoditas jagung, telur, dan daging ayam, serta Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang harga minyak goreng.
Baca Juga: Rekomendasi Masjid Nyaman untuk Itikaf dan Tarawih di Malang
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari surat edaran stabilisasi pasokan pangan yang telah disosialisasikan sejak November 2025.
Salah satu pemilik SPPG Rampal Celaket, Hanan Jalil, membenarkan adanya surat teguran tersebut, namun ia menyayangkan dasar acuan yang digunakan Dispangtan dalam menerbitkan teguran itu.
“Iya ada surat teguran dari Dispangtan. Selama ini Dispangtan tidak mengirimkan HET Kota Malang. Sehingga, anak-anak (pegawai) mengacu pada HET provinsi yang setiap harinya update,” ujar Hanan.
Menurut penjelasan Hanan, teguran tersebut bermula dari pembelian dua sak beras oleh kepala dapur pada 7 Januari 2026 dengan harga Rp 14.920 per kilogram, sementara HET Kota Malang yang dikeluarkan Dispangtan pada hari itu tercatat Rp 14.900 per kilogram, atau hanya berselisih Rp 20 per kilogram.
“Itu pun karena belinya tengah malam, belinya 2 sak. Artinya gak beli banyak. Belinya di toko Madura dekat SPPG, karena sudah malam,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, Hanan berharap Dispangtan Kota Malang dapat menerbitkan HET secara harian agar bisa menjadi acuan pasti bagi kepala dapur saat berbelanja bahan pokok.
Ia juga meminta agar standar harga yang ditetapkan Dispangtan disesuaikan dengan standar Badan Gizi Nasional (BGN), mengingat bahan pangan yang digunakan merupakan jenis premium, bukan jenis subsidi seperti MinyaKita.
Meski menerima teguran, Hanan memastikan SPPG Rampal Celaket tetap beroperasi normal dalam menyiapkan 2.700 porsi MBG setiap harinya.
“Tetap beroperasi, tidak ada masalah. Jika ada selisih, kita memang punya kewajiban mengembalikan ke BGN,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan, belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut terkait substansi surat teguran tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai regulasi harga pangan nasional dapat diakses melalui laman resmi Badan Pangan Nasional.
Persoalan kepatuhan terhadap HET ini menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan program MBG di lapangan, mengingat pentingnya menjaga stabilitas harga pangan sekaligus memastikan kualitas dan kelancaran distribusi makanan bergizi bagi penerima manfaat di Kota Malang.
Kasus ini turut menyoroti perlunya koordinasi yang lebih erat antara Dispangtan dan pengelola dapur dalam hal penyediaan acuan harga yang jelas dan mudah diakses setiap harinya.
Tanpa adanya rilis HET harian yang konsisten, para kepala dapur berpotensi kesulitan menentukan harga wajar saat harus berbelanja bahan pokok dalam kondisi mendesak, seperti pembelian pada malam hari maupun saat pasokan di pasar terbatas. Kejelasan mekanisme semacam ini dinilai penting agar program MBG dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan polemik administratif yang berkepanjangan antara pengelola dapur dan instansi pengawas.
Baca Juga: Warga Malang Ingin Tukar Uang Baru? Cek Bank yang Ditunjuk













