Breaking

Tegakkan Aturan, Bupati Malang dan Forkopimda Siap Terbitkan SE Pengaturan Sound Horeg

 

MALANG, Jawa Timur – Menanggapi maraknya penggunaan sound system berkapasitas besar atau yang akrab disebut sound horeg, Pemerintah Kabupaten Malang bergerak cepat. Bupati Malang, HM. Sanusi, mengumumkan bahwa pihaknya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang akan segera membahas dan menerbitkan surat edaran (SE) untuk mengatur penggunaan sound system tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap Surat Edaran Bersama Forkopimda Provinsi Jawa Timur, guna memastikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayahnya.

Aturan Turunan untuk Ketenangan Masyarakat

Bupati Sanusi menjelaskan bahwa pembahasan dengan Forkopimda akan segera dilakukan. Ia meyakinkan bahwa setelah rapat, akan ada aturan turunan yang spesifik untuk Kabupaten Malang. “Nanti sudah kita koordinasikan dengan Forkopimda. Jadi nanti kita rapatkan, setelah itu ada aturan turunan (terkait aktivitas sound horeg) yang dari Pemkab Malang,” ungkap Sanusi.

Saat ini, pembahasan tersebut memang belum dimulai, namun komitmen untuk segera merumuskannya sudah menjadi prioritas. Nantinya, aturan ini akan tertuang dalam surat edaran bersama Forkopimda Kabupaten Malang, serupa dengan yang telah diterbitkan di tingkat provinsi. “Iya (ada surat edaran bersama Forkopimda Kabupaten Malang yang mengatur penggunaan sound horeg). (Diumumkan) Forkopimda,” tegas Sanusi.

Baca  Juga:Kado Istimewa HUT RI ke-80: Bupati Malang Sanusi Raih Penghargaan KPPN dan Bantuan CSR

Poin-poin dalam surat edaran tersebut nantinya akan menjadi turunan dari aturan yang telah ditetapkan oleh Forkopimda Provinsi Jawa Timur. Hal ini menunjukkan keseragaman dalam penegakan aturan di seluruh wilayah Jawa Timur, memastikan bahwa setiap daerah memiliki pedoman yang sama.

Pedoman Ketat dari Provinsi Jawa Timur

Sebagai informasi, Surat Edaran Bersama Forkopimda Provinsi Jawa Timur telah resmi dikeluarkan pada 6 Agustus 2025. Surat edaran ini ditandatangani oleh figur-figur penting di Jawa Timur, yaitu Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin. Adanya tandatangan dari tiga pimpinan ini menunjukkan keseriusan dan komitmen penuh dari jajaran pemerintah dan aparat keamanan.

Surat edaran ini bertujuan menertibkan penggunaan sound horeg agar tidak mengganggu ketertiban umum, menghormati norma agama, dan menjaga kenyamanan masyarakat. Beberapa poin penting yang diatur dalam surat edaran ini adalah:

  1. Batas Kebisingan: Untuk acara statis seperti acara kenegaraan, konser, dan seni budaya, batas maksimal kebisingan adalah 120 desibel. Sedangkan untuk acara non-statis seperti karnaval, unjuk rasa, dan mobil keliling, batas maksimalnya adalah 85 desibel. Penetapan batas desibel ini sangat krusial untuk mencegah gangguan pendengaran dan kenyamanan bagi warga sekitar.
  2. Ketentuan Penggunaan: Setiap kendaraan pengangkut sound system wajib memiliki uji kelayakan atau uji KIR. Hal ini untuk memastikan kendaraan tersebut aman dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
  3. Waktu dan Lokasi Sensitif: Sound system wajib dimatikan saat melewati area sensitif seperti tempat ibadah ketika ibadah sedang berlangsung, rumah sakit, ambulans, dan area pendidikan saat jam belajar. Aturan ini sangat penting untuk menjamin penghormatan terhadap hak-hak orang lain.
  4. Larangan Konten dan Barang Bawaan: Sound system dilarang digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum. Larangan ini mencakup membawa minuman keras, narkoba, senjata tajam, atau konten pornografi.
  5. Perizinan: Setiap penyelenggara kegiatan yang menggunakan sound system wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian dan membuat surat pernyataan tanggung jawab bermaterai. Ini adalah langkah preventif untuk memastikan acara berjalan aman dan sesuai prosedur.
  6. Sanksi Tegas: Surat edaran ini juga mengatur sanksi tegas bagi pelanggaran. Pelanggaran berat seperti penggunaan narkoba atau aksi anarkis dapat menyebabkan kegiatan dihentikan langsung di tempat, dan penyelenggara dapat diproses secara hukum.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini di tingkat provinsi, dan nantinya akan disusul dengan aturan turunan di Kabupaten Malang, diharapkan penggunaan sound system akan lebih tertib, tidak menimbulkan konflik sosial, dan selaras dengan kenyamanan masyarakat serta kelestarian lingkungan. Langkah Pemkab Malang ini adalah komitmen nyata untuk menciptakan suasana yang harmonis dan damai bagi seluruh warganya. Kerjasama yang solid antara pemerintah dan aparat keamanan menjadi landasan utama dalam menegakkan aturan demi kebaikan bersama. Diharapkan dengan adanya aturan ini, kegiatan hiburan dapat tetap berjalan tanpa mengorbankan ketenteraman dan hak-hak masyarakat.

Baca Juga:Pengalihan Jalan di Jl. Veteran Malang Saat Upacara HUT ke-80 RI