Kota Malang, yang dikenal dengan keindahan alamnya dan suasana akademis yang nyaman, baru-baru ini dikejutkan oleh penemuan yang sangat tidak terduga. Seorang mahasiswi yang menyewa kamar kos di Jalan Mayjen Panjaitan Gang 8C, Kecamatan Klojen, ternyata memanfaatkan kamar tersebut untuk budidaya lobster. Penemuan ini mencuat setelah kamar yang telah kosong selama dua bulan dan penghuninya menunggak pembayaran sewa.
Kejadian ini terungkap ketika Zidan, anak dari pemilik kos, mendapatkan keluhan dari penghuni kos lainnya mengenai bau tidak sedap yang berasal dari kamar tersebut. Kamar yang terletak di lantai tiga dan khusus disediakan untuk penghuni perempuan, tidak hanya menunggak pembayaran sewa tetapi juga dipergunakan untuk aktivitas yang jelas-jelas melanggar ketentuan penggunaan kamar kos.
Setelah menerima keluhan, Zidan dan timnya memutuskan untuk membuka kamar yang terkunci. Di dalam kamar, mereka menemukan sistem budidaya lobster yang memanfaatkan media terpal dan wadah air untuk mendukung pertumbuhan lobster. Temuan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat aturan ketat yang diterapkan di tempat kos tersebut mengenai penggunaan kamar dan pembayaran sewa.
Baca Juga :
Rayakan Hari Kemerdekaan dengan Touring dan Renungan Komunitas Alphard Vellfire di Trawas
Menurut Zidan, pihaknya telah menetapkan aturan tegas yang menyatakan bahwa jika penyewa tidak membayar sewa selama dua bulan, tindakan tegas akan diambil. Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa kamar kos digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Meskipun penghuni kamar tersebut telah menunggak pembayaran sewa dan melanggar ketentuan penggunaan kamar, Zidan memutuskan untuk menyimpan lobster-lobster yang ditemukan dengan baik. Ia berharap bisa mengembalikannya jika penghuni kos kembali untuk menyelesaikan masalah pembayaran sewa.
“Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. Kami menunggu itikad baik dari penghuni kos untuk membayar tunggakan sewa dan mengambil kembali lobster-lobster yang kini kami simpan,” kata Zidan.
Kasus ini menyoroti pentingnya mematuhi peraturan yang telah disepakati dalam perjanjian sewa dan penggunaan ruang kos sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penggunaan kamar kos untuk aktivitas yang tidak biasa, seperti budidaya lobster, menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam pengelolaan properti sewa.
Temuan ini juga menggarisbawahi pentingnya pemilik kos untuk lebih proaktif dalam memantau penggunaan properti mereka. Peningkatan kontrol dan komunikasi yang baik antara pemilik kos dan penghuni sangat penting untuk mencegah terjadinya masalah serupa di masa depan.
Penemuan mengejutkan di Malang ini memberikan pelajaran penting mengenai kepatuhan terhadap peraturan sewa dan penggunaan ruang. Kasus ini diharapkan menjadi contoh bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan dan penggunaan properti sewa. Pengawasan yang ketat dan komunikasi yang efektif antara pemilik kos dan penghuni dapat membantu menghindari situasi yang tidak diinginkan dan menjaga kenyamanan serta keamanan bagi semua pihak yang terlibat.
Baca Juga: