Infomalang – Kasus dugaan penyewaan ganda aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga asal Surabaya berinisial KaSa (63) dilaporkan oleh Pemkot Malang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang karena diduga telah menyewakan kembali rumah aset pemerintah tanpa izin resmi. Nilai kerugian akibat praktik ilegal tersebut mencapai Rp 2,1 miliar.
Aset yang dimaksud berupa rumah hunian di Jalan Raya Dieng Nomor 18, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, yang diketahui berada bersebelahan langsung dengan Rumah Dinas Wakil Wali Kota Malang. Rumah itu sejatinya diperuntukkan sebagai tempat tinggal berdasarkan izin Izin Pemakaian Tempat Tertentu (IPTT), bukan untuk kegiatan usaha komersial.
Namun, alih-alih digunakan sesuai izin, rumah tersebut justru disewakan kembali kepada pemilik Resto Masakan Jepang, Saboten Shokudo, tanpa persetujuan dari Pemkot Malang.
Pemkot Malang Resmi Laporkan Kasus ke Kejari
Pemerintah Kota Malang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah menyerahkan laporan resmi beserta dokumen pendukung ke pihak Kejari. Laporan tersebut disampaikan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan efek jera terhadap penyalahgunaan aset daerah.
Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh KaSa merupakan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan daerah.
“Kami bisa pastikan pelaksanaan sewa-menyewa dari KaSa ke pihak lain dilakukan secara ilegal, tanpa persetujuan Pemkot Malang,” ujar Subkhan dalam keterangan resminya, Senin (13/10/2025).
Ia juga menambahkan bahwa KaSa mendapatkan aset tersebut melalui keluarganya yang berinisial OS, sebelum akhirnya menyewakannya kembali ke pihak ketiga. Praktik tersebut, kata Subkhan, dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan melanggar ketentuan pengelolaan aset milik pemerintah.
Aset Pemerintah Disalahgunakan untuk Usaha
Yang memperburuk keadaan, rumah yang disewakan itu ternyata telah digunakan sebagai tempat usaha kuliner. Restoran Jepang Saboten Shokudo sempat beroperasi di lokasi tersebut selama beberapa waktu sebelum akhirnya berhenti beroperasi sekitar satu tahun lalu.
Menurut laporan warga sekitar, aktivitas restoran itu sempat ramai pada awalnya, namun tutup secara tiba-tiba. Pemkot menilai penggunaan aset pemerintah untuk kegiatan komersial tanpa izin adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran administratif berat.
Subkhan menambahkan bahwa kasus ini memiliki kesamaan dengan dugaan pelanggaran aset lainnya yang terjadi di Jalan Raya Langsep, di mana aset pemerintah juga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pemegang IPTT tidak memiliki hak untuk mengalihkan atau menyewakan kembali aset tersebut kepada pihak lain. Kasus ini mirip dengan yang di Langsep, dan keduanya sedang kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Kejaksaan Negeri Malang Ambil Alih Penyelidikan
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, SH., MH., memastikan bahwa kasus penyewaan ganda aset Pemkot Malang kini telah masuk tahap penyidikan. Proses ini berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak Juni 2025.
Baca Juga: 12 Pejabat Pemkab Malang Jalani Uji Kompetensi Hari Ini
Agung menyebut, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang serta pihak swasta yang terlibat.
“Kami sudah meminta keterangan dari banyak pihak. Jika dua alat bukti sudah cukup, maka penetapan tersangka akan segera dilakukan,” ungkap Agung kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Hasil audit investigasi khusus (LHA-IK) menunjukkan adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp 2,1 miliar, yang diakibatkan kerja sama antara penyewa dan penerima sewa tanpa prosedur resmi.
Agung menegaskan bahwa penyidik akan menelusuri seluruh aliran dana hasil penyewaan ilegal tersebut. “Kami pastikan pelaku akan diadili sesuai hukum yang berlaku. Paling lambat minggu depan sudah ada penetapan tersangka,” tegasnya.
Warga Sekitar Beri Tanggapan
Sementara itu, warga di sekitar Jalan Raya Dieng mengaku sempat heran mengapa rumah pemerintah bisa dijadikan tempat usaha. Rani (42), salah satu warga yang tinggal di sekitar lokasi, mengungkapkan bahwa restoran Jepang tersebut sempat beroperasi selama beberapa bulan.
“Awalnya kami kira itu memang tempat usaha resmi, karena plangnya besar dan ramai pengunjung. Ternyata baru tahu belakangan kalau itu aset pemerintah,” ujarnya.
Setelah restoran tutup, bangunan tersebut dibiarkan kosong dan tidak digunakan lagi. Warga berharap Pemkot segera mengamankan aset agar tidak kembali disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemkot Malang Tegaskan Komitmen Transparansi
Pemkot Malang menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh aset daerah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Subkhan menambahkan bahwa seluruh proses hukum diserahkan penuh kepada Kejari, namun Pemkot tetap melakukan koordinasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Kami ingin menegakkan tata kelola aset yang bersih. Tidak boleh lagi ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat dan pemerintah,” tutupnya.
Baca Juga: Tragis! Kakek di Wagir Tewas Diduga Dianiaya Anak dan Cucunya Sendiri















