Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyita tiga aset milik Dewi Maria, terpidana kasus korupsi dana pinjaman LPDB-KUMKM. Penyitaan dilakukan pada Selasa (22/10) sebagai upaya mengganti kerugian negara yang mencapai Rp 2,6 miliar. Aset-aset tersebut tersebar di dua lokasi di Malang, yaitu di Jalan Danau Belayan IV dan Jalan Ciliwung.
Di Jalan Danau Belayan IV, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, dua tanah dan rumah seluas 180 meter persegi disita. Aset tersebut tercatat atas nama suami Dewi Maria, Misbahuddin. Sementara itu, aset lainnya berupa ruko di Jalan Ciliwung, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, tercatat atas nama Dewi Maria sendiri.
Baca Juga :Rekomendasi Toko Susu Sapi Fresh Milk di Kota Batu
Kasus Korupsi yang Menjerat Dewi Maria
Kasus korupsi ini bermula dari pengajuan pinjaman dana bantuan UMKM melalui LPDB-KUMKM pada 2013. Dewi Maria dan mantan bendahara KSU Montana, Veronika Dwi, menggunakan data 266 UMKM fiktif untuk mencairkan dana. Dari total pinjaman Rp 11 miliar yang diajukan, hanya Rp 5 miliar yang disetujui, namun dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Setelah pinjaman dikembalikan sebagian senilai Rp 2,4 miliar, pembayaran macet pada 2018. Sisa pinjaman Rp 2,6 miliar tidak dikembalikan hingga saat ini. Dewi Maria divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan Veronika divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, serta keduanya diwajibkan membayar denda Rp 200 juta.
Baca Juga : Rekomendasi Dimsum Mentai Terenak di Malang















