Sengketa tanah yang akan dibangun masjid di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, telah mencapai tahap putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat, Pangeran Oky, yang menggugat terkait masalah tanah tersebut.
Putusan Majelis Hakim
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nanang Dwi Kristanto, SH.M.Hum, memutuskan untuk menghentikan rencana pembangunan masjid di lahan yang menjadi sengketa. Majelis hakim juga memutuskan bahwa kasus ini merupakan kasus wanprestasi. Akibatnya, tergugat II, Zubaidi, harus membayar uang sebesar Rp 7,6 miliar kepada Pangeran Oky sebagai kompensasi.
Baca juga:
Viral Dugaan Pungli di Kota Malang, Nama Kasipidsus Kejari Terseret
Tanggapan Pihak Penggugat
Pangeran Oky sebagai penggugat menyatakan bahwa keputusan hakim sudah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang muncul selama persidangan. “Saya kira putusan majelis hakim itu sudah tepat. Semoga semua pihak bisa segera menyadari dan menyelesaikan kewajibannya,” ungkap Oky. Ia juga menyatakan tidak keberatan dengan keberadaan masjid di tanah sengketa, asalkan kewajiban pembayaran diselesaikan.
Tergugat I, Henny Natalia, menyatakan menerima putusan tersebut dan berharap masalah ini segera selesai. Sementara itu, kuasa hukum tergugat II, Hamza, mengungkapkan akan mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.
Di sisi lain, Ketua PC NU Sumbermanjing Wetan, Abah Abdul Aziz, menyatakan tidak mengetahui detil penyelesaian pembayaran tanah karena tidak terlibat dalam proses jual beli.
Baca juga: