Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terus mendominasi catatan kejahatan di Kabupaten Malang. Berdasarkan data Polres Malang, sejak Januari hingga September 2024, tercatat sebanyak 83 kasus curat terjadi di wilayah tersebut.
Kabag Ops Satreskrim Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan bahwa setiap bulan Polres Malang menangani setidaknya lima kasus curat. “Pada Januari, ada 13 kasus yang dilaporkan, kemudian Februari 11 kasus, dan naik lagi menjadi 12 kasus pada Maret,” jelas Dicka.
Baca Juga : Pemkot Malang Rampungkan Perbaikan Jalan Muharto dalam Waktu 4 Hari
Pemetaan Wilayah Rawan Curat
Dicka menambahkan bahwa sebagian besar kasus curat terjadi pada malam hari, saat masyarakat sedang tidur atau di pagi hari saat mereka bekerja. Ia juga memetakan bahwa tiga kecamatan di Kabupaten Malang menjadi daerah yang paling rawan curat, yaitu Singosari, Kepanjen, dan Pakis.
“Tiga kecamatan ini merupakan wilayah padat penduduk, namun kompleks perumahan dan gang sering kali sepi, sehingga memberikan peluang bagi pencuri untuk beraksi,” lanjutnya. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan di area-area tersebut, terutama saat malam hari.
Imbauan kepada Masyarakat
Untuk mengurangi angka curat, Ipda Dicka mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama dalam mengamankan rumah dan barang-barang berharga. “Salah satu cara antisipasi adalah selalu mengunci pintu rumah dan menyimpan barang berharga di tempat yang aman,” tegasnya.
Polres Malang juga terus melakukan patroli rutin di daerah-daerah yang dianggap rawan curat dan berharap agar masyarakat dapat lebih berhati-hati.
Baca Juga : Pengendara Matic Tewas Usai Salip Truk Pengangkut Tebu di Malang















