Kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Jawa Timur tahun 2025 menjadi perhatian masyarakat. Kota Surabaya mencatatkan UMK tertinggi dengan angka mencapai Rp 5.032.635, sementara Kabupaten Lumajang terendah di angka Rp 2.429.764.
Kenaikan UMK Capai 6,5 Persen
Kenaikan UMK 2025 mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) yang naik sebesar 6,5 persen. Angka ini menjadi dasar perhitungan bagi setiap daerah. “Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Jatim, Budi Santoso.
Baca Juga : Prediksi UMK Malang 2025: Naik Hingga Rp3,5 Juta, Apa Kata Pemkot?
Daftar UMK Tertinggi di Jatim
Kota Surabaya berada di puncak daftar dengan UMK 2025 sebesar Rp 5.032.635. Disusul Kabupaten Gresik (Rp 4.943.763) dan Kabupaten Sidoarjo (Rp 4.940.089). Kota Malang dan Batu masing-masing mencatat UMK Rp 3.524.238 dan Rp 3.360.465.
Daftar UMK Terendah di Jatim
Kabupaten Tulungagung, Lumajang, dan Bojonegoro berada di posisi terendah. Kabupaten Lumajang mencatatkan angka UMK Rp 2.429.764. “Pemerintah terus mengupayakan pemerataan agar kesejahteraan tenaga kerja meningkat,” tambah Budi.
Baca Juga : UMK Kota Malang 2025 Naik 6,5 Persen: Kesejahteraan Pekerja Meningkat