Infomalangcom – Jumat pagi, 19 Juni 2026. Pukul 06.47 WIB, enam petugas Polda Metro Jaya mengetuk pintu apartemen Tifauzia Tyassuma di Jakarta. Dokter Tifa, begitu ia biasa disapa, sedang bersiap berangkat ke kampus. Hari itu ia punya jadwal penting: sidang proposal program doktoral di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dijadwalkan pukul 09.00.
Enam Polisi, Satu Laptop, Satu Buku Tebal
Ia tidak ke kampus. Ia dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Tapi ujiannya tetap jalan. Kuasa hukumnya, Ramdansyah, menerima foto tak lama setelah itu: Dokter Tifa duduk di sebuah ruangan, laptop terbuka di depannya, buku tebal berlambang Universitas Indonesia ada di meja. Di sampingnya berdiri tiga perempuan berrompi biru tua berlogo Reserse. Bukan ruang sidang akademik. Itu ruang di gedung Polda Metro Jaya.
Tifa Minta Izin Ujian, Diizinkan
Dokter Tifa sendiri yang pertama mengabarkan kejadian ini lewat media sosialnya. Ia menulis: “Tepat saat saya menghadapi ujian S3. Hari ini Jumat 19 Juni 2026 saya ditangkap, Polda.” Ia juga menambahkan bahwa dirinya meminta izin untuk mengikuti ujian pukul 08.00 WIB dan diizinkan dengan kawalan ketat.
Kuasa hukum Ramdansyah membenarkan hal itu. Menurutnya, Tifa tadinya mau berangkat ke kampus UI, tapi karena ditangkap, sidangnya akhirnya dijalani dari Polda. Pengacara baru bisa mendampingi setelah ujian selesa.
Tersangka Sejak November 2025, Tidak Pernah Mangkir
Penangkapan ini bukan kejutan dari nol. Dokter Tifa dan Roy Suryo sudah berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sejak November 2025. Selama itu, keduanya disebut selalu memenuhi panggilan penyidik dan rutin menjalani wajib lapor.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mempertanyakan kenapa penangkapan paksa dilakukan jika kliennya kooperatif. Menurutnya, surat panggilan biasa sudah cukup. Pertanyaan yang sama juga berlaku untuk Dokter Tifa.
Roy Suryo Juga Ditangkap di Hari yang Sama
Roy Suryo ditangkap saat tengah beristirahat di ruang kerjanya. Penangkapan sempat diwarnai penolakan dari istrinya karena menilai suaminya sudah kooperatif dan rutin wajib lapor. Ia dibawa ke Polda tidak jauh berselang dari penangkapan Dokter Tifa.
Penasihat hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, menyebut penangkapan ini membuktikan ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum. Ia mengajak tokoh dan aktivis datang ke Polda pukul 11.00 WIB untuk mengisi surat jaminan penangguhan penahanan.
Dua Klaster, Satu Berkas yang Sudah P21
Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, dibagi dua klaster. Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, dijerat Pasal 160 KUHP soal penghasutan. Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE soal manipulasi dokumen elektronik.
Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian dicabut setelah SP3 terbit. Dokter Tifa bertahan di klaster kedua.
Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan sejak 2 Juni 2026. Penangkapan hari ini kemungkinan besar bagian dari persiapan pelimpahan ke pengadilan. Polda Metro Jaya belum mengeluarkan keterangan resmi sampai artikel ini selesai ditulis.
Baca Juga : Puncak Kemarau Agustus 2026 Mengancam Jatim, BMKG Minta Warga Waspada Dampak El Nino










