Upah Minimum Kota (UMK) Malang 2025 diusulkan naik sebesar 6,5 persen sesuai dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat. Kenaikan tersebut telah dibahas bersama pihak terkait seperti pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja pada Jumat (6/12/2024).
Besaran Kenaikan UMK Kota Malang
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa usulan kenaikan 6,5 persen akan segera diajukan ke Pj Wali Kota dan Gubernur Jawa Timur. Jika disetujui, UMK Kota Malang 2025 akan menjadi Rp 3.524.238,36 dari sebelumnya Rp 3.309.144 per bulan.
“Kenaikan ini ditentukan langsung dari pusat, jadi kita tinggal melaksanakan saja,” ungkap Arif, Kamis (12/12/2024). Kenaikan sebesar 6,5 persen ini setara dengan tambahan Rp 215.094,36 per bulan.
Baca juga:
UMK Malang 2025: Kabupaten Malang Mengalami Kenaikan Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Harapan Pemerintah dan Kepatuhan Perusahaan
Saat ini, tercatat ada sekitar 3.000 perusahaan di Kota Malang yang mempekerjakan kurang lebih 30.000 tenaga kerja. Pemerintah berharap semua perusahaan bisa mematuhi kebijakan UMK yang baru tanpa terkecuali.
“Mayoritas perusahaan di Kota Malang bergerak di bidang rokok dan garmen, kami harap semuanya bisa mengikuti aturan ini,” tambah Arif. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa membebani sektor usaha.
Pandangan Serikat Pekerja
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno, menilai kenaikan sebesar 6,5 persen masih layak. Menurutnya, angka ini sudah cukup mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini.
“Melihat data inflasi dan pertumbuhan ekonomi hingga November 2024, kenaikan ini lebih dari cukup,” ujar Suhirno. Ia berharap keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kondisi ekonomi tetap terjaga.
Baca juga:
UMK Kota Malang 2025 Naik 6,5 Persen: Kesejahteraan Pekerja Meningkat















