Pemerintah Kota Malang mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 6 persen untuk tahun 2025. Kenaikan ini menjadikan UMK Kota Malang menjadi Rp3.507.693 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
Dasar Penetapan Kenaikan UMK
Penetapan kenaikan UMK tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur, mengacu pada kebijakan nasional dan provinsi. Pj Wali Kota Malang, Iwan, menjelaskan bahwa batas kenaikan nasional maksimum adalah 6,5 persen, namun Kota Malang mengikuti arahan provinsi dengan menetapkan kenaikan 6 persen.
“UMK 2025 di Kota Malang sebesar Rp3.507.693. Kebijakan ini diambil berdasarkan SK Gubernur Jatim dan bertujuan menjaga keseimbangan antara pekerja dan pengusaha,” ujar Iwan. Ia juga menegaskan bahwa proses penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
Baca juga:
PJ Wali Kota Malang Sampaikan UMK Kota Malang Tahun 2025 Naik 6 Persen
Pentingnya Sosialisasi Kebijakan
Sebagai langkah awal implementasi, Pemkot Malang mengadakan sosialisasi kepada para stakeholder. Acara ini bertujuan menyamakan pemahaman antara pelaku usaha, serikat pekerja, dan komunitas buruh mengenai kebijakan kenaikan UMK.
“Kami ingin semua pihak memahami dan mendukung implementasi kebijakan ini secara bersama-sama,” jelas Iwan. Selain itu, Pemkot juga membentuk posko pengaduan untuk menampung keluhan terkait kenaikan UMK.
Dukungan Pelayanan Melalui Posko
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyebut posko pengaduan akan tersedia di Mal Pelayanan Publik Merdeka. Posko ini diharapkan menjadi sarana komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
“Kami siap menerima laporan jika ada permasalahan yang timbul dari kebijakan ini,” kata Arif. Ia juga menegaskan bahwa meskipun UMK Kota Malang berada di posisi ketujuh di Jawa Timur, semua pihak diwajibkan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Baca juga:
Kenaikan UMK 2025 Kabupaten Malang Picu Kekecewaan Asosiasi Pekerja















