Kabar baik datang bagi para pekerja di Kota Malang dengan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen. UMK Kota Malang kini resmi mencapai Rp 3.730.000, mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di tengah tantangan ekonomi.
Proses Penetapan UMK Kota Malang
Kenaikan UMK Kota Malang 2025 ini mengacu pada arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengusulkan kenaikan sebesar 6,5 persen. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 menjadi dasar hukum penyesuaian UMK tersebut.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Malang, Yekti Pracoyo, menyatakan proses penetapan UMK melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat buruh dan pengusaha. “Kami telah mengirimkan hasil sidang ke Gubernur Jawa Timur pada 12 Desember 2024 untuk mendapatkan pengesahan,” ujar Yekti, Jumat (13/12/2024).
Baca juga:
Kenaikan UMK Malang 2025 Sebesar 6,5 Persen
Perbandingan Kenaikan UMK Kota Malang
UMK Kota Malang 2024 sebelumnya tercatat sebesar Rp 3.502.000, dengan kenaikan Rp 200.000 dari tahun 2023. Penambahan 6,5 persen pada tahun 2025 setara dengan Rp 228.000, menjadikan UMK baru Rp 3.730.000.
Pada tahun-tahun sebelumnya, kenaikan UMK sempat mengalami stagnasi. Contohnya, UMK Kota Malang 2022 hanya naik sedikit dibandingkan tahun 2021, yakni dari Rp 3.301.000 menjadi Rp 3.321.000. Namun, peningkatan signifikan mulai terlihat dalam dua tahun terakhir.
Tanggapan Pengusaha dan Buruh
Kenaikan UMK ini disambut baik oleh serikat buruh yang melihatnya sebagai langkah positif dalam meningkatkan daya beli pekerja. “Kami mendukung kebijakan pemerintah ini, meskipun kami berharap kenaikan lebih besar,” ujar salah satu perwakilan serikat buruh.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Malang mengakui adanya tantangan untuk menyesuaikan kenaikan ini. “Kondisi ekonomi saat ini cukup berat, tetapi kami akan berupaya memenuhi aturan yang ada,” ungkap Rony Dio Feriansyah dari APINDO Kota Malang.
Dengan kenaikan UMK ini, diharapkan keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan usaha tetap terjaga. Pemerintah juga diharapkan terus memantau dampak kebijakan ini terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Malang.
Baca juga:
UMK Kota Malang 2025 Naik 6,5 Persen: Kesejahteraan Pekerja Meningkat















