Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 6,5 persen untuk 2025. Di Kota Malang, kebijakan ini disambut baik oleh pemerintah daerah, pengusaha, dan pekerja.
Penetapan Kenaikan UMK Kota Malang 2025
Kenaikan UMK Kota Malang 2025 diputuskan melalui rapat dewan pengupahan yang berjalan lancar. Mediator Hubungan Ahli Muda Disnaker PMPTSP Kota Malang, Carter Wira Suteja, menyebut pembahasan selesai sesuai jadwal. “Kami sepakat mengusulkan kenaikan 6,5 persen, sesuai arahan pemerintah pusat,” ujarnya. Proses penetapan ini dilakukan berdasarkan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan dan akan final pada 18 Desember 2024.
Pada 2024, UMK Kota Malang tercatat sebesar Rp3.309.144. Dengan kenaikan 6,5 persen, UMK 2025 diperkirakan mencapai Rp3.524.239. Kenaikan ini diharapkan menjadi solusi atas inflasi dan kebutuhan hidup yang meningkat.
Baca juga:
Prediksi UMK Malang 2025: Naik Hingga Rp3,5 Juta, Apa Kata Pemkot?
Pandangan Pengusaha Terhadap Kenaikan UMK
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Malang juga mendukung kenaikan UMK meski kondisi usaha sedang sulit. Sekretaris Apindo Kota Malang, Sandy Mario Lanza, optimistis kebijakan ini dapat dijalankan. “Kami mengikuti keputusan presiden meskipun beban usaha cukup berat. Tetap ada keyakinan pada pemerintahan yang tegas,” ungkapnya. Apindo telah mensosialisasikan keputusan ini kepada seluruh anggotanya sebagai bentuk dukungan.
Pengusaha berharap pemerintah daerah segera definitif dalam memantau implementasi kebijakan. Selain itu, mereka meminta kepastian hukum terkait perubahan aturan pengupahan.
Aspirasi Pekerja untuk Kesejahteraan Lebih Baik
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang menyambut gembira kenaikan UMK 6,5 persen. Ketua SPSI Kota Malang, Suhirno, menilai langkah ini sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja. “Kenaikan ini wajar mengingat inflasi dan rencana kenaikan PPN tahun depan,” tegasnya. Ia juga berharap aturan terkait UMK lebih konsisten untuk menjamin hak pekerja.
Suhirno menambahkan bahwa kenaikan ini cukup membantu meski banyak tantangan dalam aturan tenaga kerja. “Jika benar terealisasi, ini cukup bagus untuk kondisi sekarang,” tambahnya.
Baca juga:














