Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 di Jawa Timur telah ditetapkan. Kawasan Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu turut mengalami peningkatan sesuai arahan pemerintah.
Detail UMK Kota Malang
UMK Kota Malang tahun 2025 diputuskan sebesar Rp3.507.693, naik 6 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.309.144. Kepala Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa ketetapan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025. “Kami akan segera melakukan sosialisasi terkait kenaikan UMK kepada perusahaan, paling lambat pada Senin, 23 Desember 2024,” ujarnya.
Baca juga:
UMK Malang 2025 Ditetapkan, Kabupaten Malang Tertinggi
Kabupaten Malang dan Kota Batu
Kabupaten Malang mencatat kenaikan UMK sebesar 5,5 persen, dari Rp3.368.275 pada 2024 menjadi Rp3.553.530 di tahun 2025. Plt Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yekti Pracoyo, mengapresiasi ketetapan ini meski kenaikannya lebih rendah dari arahan pusat sebesar 6,5 persen. Di Kota Batu, UMK tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.360.466, meningkat 6,5 persen dari tahun sebelumnya. “Kenaikan ini telah disepakati bersama antara pengusaha dan serikat pekerja,” jelas Plt Kepala Disnaker Kota Batu, Wiwik Nuryati.
Perbandingan UMK di Jawa Timur
Secara keseluruhan, UMK tertinggi di Jawa Timur tahun 2025 berada di Kota Surabaya dengan nominal Rp4.961.753. Sebaliknya, UMK terendah tercatat di Kabupaten Situbondo dengan nilai Rp2.335.209. Penetapan UMK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim No. 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 dan mulai berlaku pada awal tahun mendatang.
Baca juga:
UMK Malang 2025: Kenaikan Upah Minimum dan Dampaknya bagi Kota Malang















