Breaking

Wali Kota Malang Serukan Aksi Tegas Berantas Rokok Ilegal di Malang Raya

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan komitmennya untuk mendukung program nasional dalam pemberantasan rokok ilegal yang masih ditemukan di berbagai daerah, termasuk Malang Raya. Menurut Wahyu, keberadaan rokok ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Ia menyebut bahwa cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang nantinya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, sehingga peredaran rokok ilegal jelas merugikan semua pihak.

Dalam keterangannya pada Selasa (12/8/2025), Wahyu menyoroti bahaya rokok ilegal yang beredar tanpa standar kesehatan dan tidak memenuhi ketentuan resmi. Produk tersebut biasanya diproduksi tanpa izin, tidak memiliki pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu. Akibatnya, selain tidak memberikan kontribusi kepada kas negara, rokok ilegal juga berpotensi mengandung bahan berbahaya yang lebih tinggi karena tidak melalui pengawasan mutu. “Rokok ilegal itu dari segi kesehatan tidak baik, dan tidak memberikan pendapatan bagi pemerintah. Padahal, pendapatan dari sektor ini akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” ujarnya.

Wahyu menjelaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal juga memiliki fungsi edukasi untuk meningkatkan kesadaran publik. Masyarakat perlu memahami bahwa membeli produk ilegal berarti ikut memperkuat peredaran barang yang merugikan negara serta berisiko bagi kesehatan. Edukasi ini, menurutnya, penting untuk membentuk kesadaran kolektif sehingga permintaan terhadap rokok ilegal menurun. Dengan berkurangnya permintaan, maka suplai pun akan berkurang, dan pada akhirnya praktik peredaran rokok ilegal bisa ditekan secara signifikan.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Malang telah memiliki regulasi dan mekanisme penindakan yang jelas. Tim khusus telah dibentuk untuk mengawasi peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah kota. Tim ini bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Bea dan Cukai, untuk melakukan razia dan penindakan di lapangan. Langkah ini diharapkan mampu menutup jalur distribusi rokok ilegal, mulai dari tingkat pengecer hingga pemasok besar. “Kalau ada yang melanggar ketentuan, mereka akan dikenakan sanksi sesuai aturan,” tegas Wahyu.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sanksi terhadap pelaku peredaran rokok ilegal diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara, denda, atau keduanya, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Penegakan hukum ini menjadi pesan kuat bahwa praktik peredaran rokok ilegal tidak akan ditoleransi.

Baca Juga: Aksi Cepat Bea Cukai Malang Hentikan Pengiriman Miras Ilegal Asal Bali Hingga 8.049 botol

Wahyu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, keterlibatan publik sangat penting karena pemerintah tidak mungkin mengawasi setiap sudut wilayah tanpa bantuan warga. Laporan dari masyarakat akan mempercepat proses penindakan dan membantu memutus rantai distribusi. Ia menekankan bahwa langkah ini bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah, melainkan kewajiban bersama untuk menjaga kesehatan dan perekonomian daerah.

Selain razia dan penindakan hukum, upaya preventif juga terus dilakukan melalui sosialisasi di berbagai kelurahan dan sekolah. Pemerintah Kota Malang bekerja sama dengan pihak swasta, komunitas, dan tokoh masyarakat untuk mengedukasi warga mengenai ciri-ciri rokok ilegal, bahaya kesehatannya, serta konsekuensi hukum bagi pengedarnya. Dengan sosialisasi yang masif, diharapkan masyarakat semakin waspada dan tidak tergiur harga murah yang ditawarkan produk ilegal tersebut.

Data dari berbagai penindakan menunjukkan bahwa rokok ilegal sering kali dipasarkan dengan harga jauh di bawah standar pasar. Hal ini memang menjadi daya tarik bagi sebagian konsumen, terutama yang kurang memahami dampaknya. Namun, Wahyu menegaskan bahwa selisih harga tersebut sebanding dengan risiko besar yang harus ditanggung, baik dari sisi kesehatan maupun hukum. Ia berharap warga Malang Raya dapat lebih bijak dalam memilih produk yang dikonsumsi dan memastikan bahwa barang tersebut legal serta memenuhi standar keamanan.

Wali Kota Malang optimistis bahwa dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, peredaran rokok ilegal di wilayahnya bisa ditekan secara signifikan. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran bersama bahwa pembangunan daerah memerlukan partisipasi semua pihak, termasuk dalam hal menjaga sumber pendapatan negara tetap optimal melalui pembelian produk legal. Upaya berkelanjutan ini, jika dilakukan secara konsisten, diyakini akan memberikan dampak positif yang besar bagi kesehatan masyarakat dan perekonomian Kota Malang.

Dengan seruan ini, Wahyu berharap warga dapat menjadi garda terdepan dalam menolak dan melaporkan rokok ilegal. Langkah ini bukan hanya melindungi kesehatan individu, tetapi juga menjadi investasi bagi masa depan pembangunan kota. Ia mengajak semua pihak untuk bersatu dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat, aman, dan sejahtera bagi seluruh warga Malang Raya.

Baca Juga: Pemkot Malang Gelar Beragam Lomba dalam Meriahkan HUT ke-80 RI