Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi meluncurkan layanan pengaduan masyarakat bertajuk “Lapor Mas Wapres” pada Senin (11/11/2024). Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan langsung melalui tatap muka dan kontak WhatsApp di nomor 081117042207.
Mekanisme Pengaduan di Kantor Wapres
Layanan pengaduan di Gedung Sekretariat Wakil Presiden ini tersedia dari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Setiap hari, kuota aduan tatap muka dibatasi hingga 50 pengadu agar proses dapat berjalan lebih efektif. “Kami akan memproses setiap aduan yang masuk dalam waktu 14 hari kerja,” ujar Deputi Administrasi Setwapres, Sapto Harjono. Pengadu dapat memantau perkembangan aduan melalui situs setwapreslapor.go.id yang telah disediakan oleh tim Wapres.
Baca juga:
Dishub Kota Malang Ubah Bangunan Bekas Bank Jadi Parkir Umum di Kayutangan Heritage
Tanggapan dan Kritik dari Para Pengamat
Langkah Gibran ini menuai berbagai tanggapan, beberapa pihak melihatnya sebagai pendekatan berlebihan yang dapat menjadi gimik politik. “Aduan masyarakat lebih efektif ditangani level birokrasi yang lebih rendah,” ungkap Peneliti The Indonesian Institute, Felia Primaresti, yang menilai seorang wakil presiden seharusnya berfokus pada kebijakan strategis. Menurut Felia, langkah ini justru bisa membingungkan masyarakat dan berpotensi mengganggu alur birokrasi yang sudah ada.
Efektivitas Layanan Dipertanyakan
Analis sosio-politik dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Musfi Romdoni, mempertanyakan efektivitas layanan ini. Menurutnya, layanan seperti ini rentan menimbulkan penumpukan laporan tanpa solusi konkret. “Ada ribuan aduan yang bisa masuk dalam waktu berdekatan, sulit untuk menanggapi semuanya secara langsung,” ujar Musfi. Meski demikian, Direktur Celios, Media Wahyudi Askar, menilai layanan ini dapat menjadi pengawasan tambahan terhadap kinerja pemerintah daerah bila mekanismenya jelas dan ada tindak lanjut yang nyata.
Baca juga:















