Warga Malang Diamankan karena Memelihara Ikan Predator – Arapaima . Piyono (61), warga Jalan Sawojajar XI RT 02 RW 06, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Menghadapi dakwaan di Pengadilan Negeri Malang karena memelihara lima ekor ikan predator jenis Arapaima Gigas.
Sidang yang digelar pada Senin (2/9/2024) ini dipimpin oleh hakim I Wayan Eka SH. Sidang berlangsung dari pukul 10.30 hingga 11.25 WIB di ruang Cakra.
Penangkapan Piyono dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur. Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Jawa Timur pada Jumat (2/2/2024). Penangkapan tersebut berlangsung di kolam pemancingan dan lesehan miliknya yang berlokasi di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman
Dalam sidang, terdakwa didakwa melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004. Didakwa tentang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.
Hakim I Wayan Eka SH menyatakan, “Terdakwa dijerat tindak pidana dengan memelihara ikan yang membahayakan atau merugikan, yakni ikan Arapaima Gigas.”
Baca juga:
KPU Kabupaten Malang Targetkan Peningkatan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
Jika terbukti bersalah, Piyono terancam hukuman penjara hingga enam tahun serta denda paling banyak Rp1,5 miliar. Ikan Arapaima Gigas termasuk jenis ikan dari luar negeri yang berbahaya dan dilarang masuk ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.
Pembelaan dan Kritik
Kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, menyatakan bahwa kliennya hanya memelihara ikan tersebut sejak tahun 2008, jauh sebelum peraturan dikeluarkan. “Klien kami tidak melakukan jual beli ikan ini, ia memelihara sejak 2008 sebelum ada peraturan dari kementerian,” ujar Guntur.
Guntur juga mengkritik kurangnya sosialisasi dari pihak terkait mengenai aturan ini, yang membuat banyak masyarakat tidak mengetahui bahwa memelihara ikan predator seperti Arapaima Gigas bisa berujung pidana. “Sosialisasi yang belum maksimal membuat masyarakat tidak paham, termasuk klien kami,” tambahnya. Itulah bagaimana penjelasan kronologi Warga Malang Diamankan karena Memelihara Ikan Predator Arapaima
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum PN Malang, Su’udi SH, menyebutkan bahwa agenda sidang pada Senin (20/8/2024) adalah pemeriksaan saksi. “Intinya, memelihara ikan jenis aligator melanggar PERMEN KP RI No 19/ PERMEN – KP / 2020,” tegas Su’udi, seraya menambahkan bahwa sosialisasi lebih lanjut merupakan tugas pemerintah pusat dan daerah.
Baca juga:
Kota Malang Aman dari Cacar Monyet, Dinas Kesehatan Tetap Siaga