Seorang warga Desa Watugede, Singosari, Malang, bernama Ditya Muhshan Muhammad alias Yayan, menghadapi tuntutan 9 tahun penjara. Pria berusia 40 tahun ini diduga membiarkan istrinya, Dayang Santi, bunuh diri tanpa memberikan bantuan yang layak.
Sidang di PN Kepanjen Ungkap Pembiaran
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Rabu (2/10/2024), terungkap bahwa Dayang Santi meninggal dunia pada 24 Januari lalu setelah sempat muntah-muntah dan dilarikan ke rumah sakit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Rudi Admoko SH MH menegaskan bahwa terdakwa tidak segera membawa korban ke rumah sakit, meskipun mengetahui kondisi kritis istrinya.
“Dengan sengaja membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal terdakwa seharusnya merawat dan menjaga korban,” ungkap Anjar Rudi. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 304 juncto Pasal 306 ayat 2 KUHP.
Baca Juga : Plengsengan Roboh di Desa Sumberbrantas Kota Batu, Satu Korban Meninggal Dunia
Dugaan Pembunuhan Tidak Terbukti
Selama proses persidangan, dugaan pembunuhan terhadap Dayang Santi tidak terbukti. “Semua saksi yang dihadirkan tidak dapat menjelaskan adanya tindakan pembunuhan,” tambah Anjar Rudi setelah sidang.
Para saksi hanya menerangkan bahwa terdakwa menunda membawa korban ke rumah sakit setelah mengetahui korban minum cairan beracun. Keterangan ini menjadi dasar tuntutan bagi terdakwa atas pembiaran tersebut.
Keterangan Anak Korban Dianggap Lemah
Dalam kasus ini, terdapat video pengakuan dari anak korban berinisial YY yang sempat diperhitungkan. Namun, JPU menyatakan bahwa keterangan tersebut dianggap lemah oleh majelis hakim karena anak tersebut masih di bawah umur.
“Keterangan anak di bawah umur tidak dihitung oleh majelis hakim, hanya keterangan dari saksi dewasa yang diperhitungkan,” terang Anjar Rudi, yang juga menjabat Kasubsi Prapenuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang.
Baca Juga : ART di Malang Diduga Disiksa Majikan, Tidak Diberi Makan dan Dianiaya















