Breaking

Batas Wewenang Sekolah dalam Pelaksanaan MBG Arahan Tegas Dindik Kabupaten Malang

Infomalang – Pelaksanaan program MBG juga perlu diiringi dengan pengawasan dan pemahaman yang tepat terkait batas wewenang sekolah. Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang menegaskan agar pihak sekolah tidak gegabah dalam menyikapi segala konsekuensi di luar kewenangannya. Arahan tegas ini bertujuan untuk menjaga agar program berjalan sesuai aturan dan tidak membebani sekolah dengan tanggung jawab yang tidak semestinya.

Arahan Tegas Dindik Kabupaten Malang Terkait MBG

Dindik Kabupaten Malang mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa sekolah harus berhati-hati terhadap segala bentuk dokumen atau surat yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG. Kepala Dindik, Suwadji, meminta agar kepala sekolah menolak setiap tanggung jawab yang tidak sesuai dengan kapasitas dan kewenangan lembaga pendidikan.

Dalam arahannya, Suwadji menyampaikan bahwa peran utama sekolah hanya sebatas memastikan kelancaran distribusi dan kualitas makanan bergizi yang diberikan kepada peserta didik. “Apabila ada surat pernyataan yang menuntut tanggung jawab di luar kapasitas kepala sekolah, maka wajib ditolak,” tegasnya dalam pesan yang disampaikan kepada para kepala sekolah melalui grup komunikasi resmi.

Polemik Surat Pernyataan dan Dampaknya terhadap Program MBG

Penegasan dari Dindik Kabupaten Malang ini muncul setelah beredarnya surat pernyataan yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan wali murid penerima manfaat MBG. Surat tersebut memuat kalimat yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, di antaranya berbunyi “Apabila terjadi kejadian luar biasa, maka Saya bersedia untuk merahasiakan dan mencari solusi terbaik…”

Kalimat tersebut dinilai tidak tepat karena dapat menimbulkan kesan bahwa pihak sekolah atau orang tua memiliki kewajiban untuk menanggung risiko di luar kendali mereka. Oleh sebab itu, Dindik bergerak cepat memberikan arahan agar kepala sekolah tidak menandatangani dokumen yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan MBG di Kabupaten Malang.

Lima Poin Penting Arahan Dindik untuk Pelaksanaan MBG

Sebagai tindak lanjut, Dindik Kabupaten Malang merumuskan lima poin utama untuk memastikan pelaksanaan MBG berjalan aman dan akuntabel. Pertama, kepala sekolah bersama guru diwajibkan memastikan keamanan dan kelancaran pendistribusian makanan bergizi. Kedua, sekolah harus memantau kinerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana penyaluran makanan.

Ketiga, sekolah diminta menunjuk satu guru honorer sebagai Person in Charge (PIC) pelaksanaan MBG di sekolah masing-masing. Keempat, sekolah wajib memastikan makanan yang diberikan kepada siswa layak konsumsi, higienis, dan memenuhi standar gizi. Kelima, Dindik mengingatkan agar seluruh komunikasi administrasi terkait MBG dilakukan secara resmi untuk mencegah kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak sekolah maupun masyarakat.

Baca juga: Satpol PP Kota Malang Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Penyelenggaraan Pemondokan

Transparansi dan Akuntabilitas MBG di Sekolah

Transparansi menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan program MBG. Dindik Kabupaten Malang menegaskan bahwa setiap kegiatan harus terdokumentasi dengan baik dan terbuka bagi pengawasan publik. Suwadji menyampaikan bahwa akuntabilitas bukan hanya soal pelaporan, tetapi juga mengenai sikap tanggung jawab moral dari seluruh pihak yang terlibat.

“Program MBG bukan hanya tentang makanan bergizi, tetapi tentang membangun kepercayaan antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat,” ujarnya. 

Dengan menerapkan sistem pengawasan yang jelas dan pelaporan yang transparan, pelaksanaan MBG diharapkan dapat berjalan tanpa kendala sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan.

Batas Wewenang Sekolah dalam Program MBG

Dindik Kabupaten Malang menegaskan bahwa batas kewenangan sekolah harus dipahami secara jelas oleh seluruh pihak. Sekolah memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan teknis dan pengawasan di lingkungan internalnya, namun tidak boleh dibebani dengan urusan hukum, administratif, atau sosial yang berada di luar kapasitasnya.

Hal ini penting agar lembaga pendidikan tetap fokus menjalankan fungsinya sebagai pelaksana program pendidikan dan kesejahteraan siswa. Dengan memahami batas tersebut, sekolah dapat bekerja secara profesional tanpa takut menghadapi risiko yang tidak relevan. Prinsip ini juga menjadi pelindung bagi kepala sekolah dan guru agar tidak disalahkan atas hal-hal yang bukan menjadi tanggung jawab mereka.

Komitmen Dindik Kabupaten Malang terhadap Keberhasilan MBG

Melalui langkah tegas ini, Dindik Kabupaten Malang menunjukkan komitmennya untuk memastikan keberhasilan program MBG. Suwadji menegaskan bahwa pengawasan dan bimbingan akan terus diberikan kepada sekolah-sekolah penerima manfaat agar program berjalan sesuai standar.

Ia juga mengimbau agar setiap sekolah aktif melaporkan kendala atau potensi penyimpangan kepada Dindik setempat. Dengan kerja sama yang solid antara instansi pendidikan, guru, dan masyarakat, pelaksanaan MBG diharapkan dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi peningkatan gizi dan kualitas pendidikan siswa.

MBG sebagai Upaya Membangun Generasi Sehat dan Cerdas

Program Makan Bergizi bukan hanya sekadar agenda rutin pemerintah, tetapi juga investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi muda yang sehat dan berdaya saing tinggi. Melalui program ini, siswa dapat memperoleh gizi seimbang yang mendukung perkembangan otak dan konsentrasi belajar mereka di sekolah.

Namun, keberhasilan MBG sangat bergantung pada kolaborasi antar pihak. Sekolah berperan sebagai pengelola lapangan, Dindik sebagai pengawas kebijakan, dan masyarakat sebagai pengawas sosial. Kolaborasi inilah yang menjadi kunci agar MBG tidak hanya berjalan administratif, tetapi juga membawa perubahan nyata bagi dunia pendidikan.

 

Penegasan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mengenai batas wewenang sekolah dalam pelaksanaan program MBG merupakan langkah penting untuk menjaga profesionalitas, transparansi, dan tanggung jawab kelembagaan. Arahan yang jelas dari Dindik memastikan sekolah dapat berperan secara optimal tanpa terbebani tanggung jawab di luar kapasitasnya.

Program Makan Bergizi adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap kesehatan siswa, bukan beban tambahan bagi lembaga pendidikan. Dengan kerja sama antara sekolah, Dindik, dan masyarakat, pelaksanaan MBG di Kabupaten Malang dapat menjadi contoh praktik tata kelola pendidikan yang jujur, berintegritas, dan berorientasi pada kesejahteraan generasi muda.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Malang Dukung Langkah Sekolah Kembalikan Paket Makan Bergizi Gratis Tidak Layak Konsumsi