Breaking

Wisata Terpadu Splendid Didorong DPRD Kota Malang

Wisata Terpadu Splendid Didorong DPRD Kota Malang
Wisata Terpadu Splendid Didorong DPRD Kota Malang

Infomalangcom – Ketua Komisi B DPRD Kota Malang menyatakan dukungan prinsipil terhadap wacana Pemerintah Kota Malang untuk mengembangkan kawasan Splendid sebagai destinasi wisata terpadu. Dukungan ini didasarkan pada pertimbangan historis, letak kawasan yang strategis, serta potensi ekonomi yang besar apabila dikelola secara serius, terencana, dan terintegrasi dengan kawasan Kayutangan Heritage yang lebih dahulu dikenal sebagai ikon wisata kota.

Sebagai kawasan yang telah lama menjadi ruang hidup pedagang dan pelaku usaha kecil, Splendid tidak hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga fungsi ekonomi yang nyata. Karena itu, pengembangan destinasi wisata di kawasan tersebut harus diarahkan pada tujuan utama, yakni menggerakkan roda perekonomian rakyat dan meningkatkan kesejahteraan pedagang yang selama ini menggantungkan hidupnya di sana.

Wisata Harus Menggerakkan Ekonomi Rakyat

Komisi B DPRD Kota Malang menegaskan bahwa konsep wisata tidak boleh berhenti pada penataan fisik semata. Penataan kawasan, revitalisasi bangunan, maupun penambahan fasilitas publik harus diikuti dengan peningkatan transaksi ekonomi, jumlah kunjungan, serta perputaran uang di tingkat pedagang. Tanpa dampak ekonomi yang jelas, proyek wisata berpotensi kehilangan substansi dan hanya menjadi proyek estetika belaka.

Komisi B menilai keberhasilan pengembangan wisata harus dapat diukur secara konkret melalui indikator ekonomi yang jelas. Pemerintah Kota Malang diminta sejak awal menyiapkan skema pengelolaan yang mampu memastikan pedagang mendapatkan manfaat nyata, seperti peningkatan omzet, kemudahan akses usaha, serta kepastian keberlanjutan aktivitas berdagang. Dengan demikian, pembangunan kawasan tidak hanya mempercantik wajah kota, tetapi juga memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat lokal.

Pengembangan Splendid sebagai destinasi wisata terpadu diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang sehat. Pedagang eksisting harus mendapatkan ruang yang memadai untuk berkembang, baik melalui peningkatan jumlah pengunjung, promosi yang terintegrasi, maupun dukungan kebijakan yang berpihak pada UMKM lokal.

Proses dan Sosialisasi Menjadi Kunci

Meski mendukung rencana tersebut, Komisi B mengingatkan bahwa kunci keberhasilan pengembangan kawasan Splendid terletak pada proses, bukan semata pada konsep di atas kertas. Sosialisasi yang menyeluruh, berkelanjutan, dan substantif kepada para pedagang dinilai sebagai syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan oleh Pemerintah Kota Malang.

Menurut Komisi B, kurangnya komunikasi yang terbuka berpotensi menimbulkan resistensi di lapangan. Pengalaman sejumlah proyek penataan kawasan di berbagai daerah menunjukkan bahwa minimnya pelibatan pedagang sejak tahap perencanaan sering berujung pada penolakan dan konflik. Oleh karena itu, DPRD mendorong Pemkot Malang untuk menjadikan partisipasi pedagang sebagai bagian integral dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan.

Sosialisasi tidak boleh dilakukan sekadar formalitas administratif. Pemerintah harus membuka ruang dialog dua arah yang nyata, di mana pedagang dapat menyampaikan masukan, aspirasi, serta kekhawatiran mereka secara terbuka. Seluruh pandangan tersebut harus dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan, bukan sekadar dicatat tanpa tindak lanjut.

Pedagang Jangan Jadi Penonton

Komisi B menegaskan bahwa pedagang tidak boleh hanya menjadi penonton dari rencana besar yang dibangun di atas ruang hidup mereka sendiri. Kebijakan yang bertujuan baik tidak boleh justru menimbulkan kegelisahan, ketidakpastian, atau bahkan mematikan usaha kecil yang telah bertahan puluhan tahun di kawasan Splendid.

Pengembangan wisata terpadu harus berpijak pada prinsip inklusivitas dan keberpihakan terhadap UMKM lokal. Artinya, pedagang eksisting harus menjadi bagian utama dari ekosistem wisata yang dibangun, bukan digeser oleh kepentingan komersial skala besar yang minim dampak langsung bagi warga sekitar.

Komitmen DPRD Kota Malang Mengawal Kebijakan

Sebagai lembaga legislatif, Komisi B DPRD Kota Malang menyatakan komitmennya untuk mengawal rencana pengembangan kawasan Splendid secara kritis dan bertanggung jawab. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Malang benar-benar berorientasi pada peningkatan ekonomi rakyat.

Menurut Komisi B, wisata yang baik bukan hanya indah dilihat dari sisi visual, tetapi juga adil dalam distribusi manfaatnya. Keberhasilan pengembangan kawasan wisata diukur dari sejauh mana pelaku usaha kecil merasakan dampak positif, peningkatan pendapatan, serta keberlanjutan usaha mereka dalam jangka panjang.

Dalam konteks pembangunan daerah, integrasi kawasan Splendid dengan Kayutangan Heritage juga harus disusun berbasis kajian yang matang. Konektivitas antar kawasan, pengaturan lalu lintas, penataan parkir, hingga promosi terpadu perlu dirancang agar tidak menimbulkan masalah baru. Dengan perencanaan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, Splendid diharapkan tumbuh sebagai destinasi wisata yang berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah, DPRD, pedagang, dan masyarakat menjadi fondasi penting agar pengembangan kawasan ini tidak hanya menjadi proyek jangka pendek, melainkan investasi sosial ekonomi jangka panjang bagi Kota Malang secara keseluruhan. Pendekatan tersebut selaras dengan semangat pembangunan inklusif yang menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan, sekaligus memperkuat identitas kota sebagai ruang bersama yang hidup, produktif, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi perkotaan yang terus berkembang.

Baca Juga : Gedung Parkir Kayutangan Beroperasi, DPRD Kota Malang Nilai Strategis Atasi Kemacetan