Breaking

WTP Sungai Bango Disorot KPK, DPRD Kota Malang Diminta Lebih Waspada

Malang – Proyek pembangunan Water Treatment Plant (WTP) Sungai Bango di Kota Malang kembali menjadi sorotan publik. Meski secara fisik telah rampung, proyek senilai belasan miliar rupiah itu hingga kini belum juga beroperasi. Parahnya lagi, proyek tersebut kini masuk dalam atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai berpotensi menimbulkan kerugian daerah.

Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengungkapkan bahwa persoalan WTP Sungai Bango ini bukan hanya menjadi catatan bagi fraksinya, tetapi juga menjadi perhatian seluruh anggota dewan. Ia menekankan bahwa KPK telah memberi sinyal kewaspadaan terhadap proyek tersebut, sehingga Pemkot Malang harus benar-benar serius mengevaluasi keseluruhan aspek proyek.

“Kemarin juga menjadi atensi dari KPK, menjadi satu hal yang bisa berpotensi merugikan. Tentunya harus diperhatikan oleh Pemkot Malang,” ujar Dito.

Potensi Kerugian Perumda Air Minum

Menurut Dito, meskipun pembangunan WTP telah selesai, pengoperasian instalasi tersebut justru bisa menjadi beban baru bagi Perumda Air Minum Tugu Tirta (dulu PDAM) Kota Malang. Ia menyebutkan, berdasarkan perhitungan internal, operasional WTP Sungai Bango justru berisiko merugikan keuangan perusahaan.

“Perlu dievaluasi. Karena dalam hitungan PDAM sendiri, bilamana WTP ini diberlakukan maka akan membebani dan merugikan PDAM,” jelas Dito.

Secara ekonomi, skema penyediaan air bersih yang selama ini digunakan oleh Kota Malang—yakni dengan memanfaatkan Sumber Pitu dan Sumber Air Wendit—dianggap lebih murah dan efisien. Kedua sumber tersebut menyediakan air yang berasal langsung dari mata air alami, tanpa perlu proses pengolahan tambahan seperti yang diperlukan di WTP.

“Bila kemudian itu dialihkan pada air baku yang dihasilkan dari pengolahan Water Treatment Plan yang bekerja sama dengan PJT I, ini lebih tinggi biaya yang dikeluarkan,” imbuh Dito.

Kualitas Air Alami Dinilai Lebih Baik

Dito juga menyoroti aspek kualitas air yang selama ini sudah diterima oleh masyarakat Kota Malang. Menurutnya, air dari sumber-sumber alami di Kabupaten Malang dan Kota Batu telah terbukti bersih dan layak konsumsi tanpa pengolahan kompleks.

“Karena langsung dari mata air, langsung dari sumber alami yang ada di Kabupaten Malang maupun Kota Batu,” kata Dito.

Dari sisi pelayanan publik, air yang dikirimkan ke pelanggan juga sudah sesuai standar dan jarang dikeluhkan. Ini menimbulkan pertanyaan mendalam: Mengapa harus memaksakan pengoperasian WTP Sungai Bango jika sumber air yang sudah ada lebih baik dan ekonomis?

Baca Juga:Presiden Prabowo Anugerahkan Nugraha Sakanti dan Bintang Bhayangkara Nararya di HUT Bhayangkara ke‑79

Evaluasi Perencanaan Proyek

Dito tak menampik bahwa proyek ini merupakan warisan dari pemerintahan sebelumnya, termasuk juga manajemen lama PDAM. Ia mengindikasikan bahwa perencanaan proyek tidak dilakukan secara matang, sehingga berdampak pada berbagai kendala teknis dan administratif.

“Kelihatannya (perencanaan tidak matang) karena ini menjadi produk pemerintahan sebelumnya, termasuk juga direksi PDAM sebelumnya. Tentu ini menjadi catatan semua fraksi, kenapa akhirnya kami berbicara. Anggaran sekitar Rp 14 miliar,” ungkap Dito.

Tak hanya itu, pembangunan WTP sempat terhenti karena masalah perizinan dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kesiapan sejak awal proyek digagas.

“Dengan sempat terhentinya, ada permasalahan dalam AMDAL, dan perizinan yang lainnya, ya mungkin kurang matang dalam perencanaan maupun tahapan yang dilalui,” tambahnya.

DPRD dan Pemkot Diminta Lebih Waspada

Masuknya proyek WTP Sungai Bango dalam atensi KPK seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh elemen Pemkot Malang, termasuk DPRD. Fraksi NasDem mendorong agar dilakukan audit menyeluruh dan evaluasi ulang terhadap kelayakan teknis dan ekonomi WTP tersebut.

Evaluasi ini bukan sekadar soal efisiensi anggaran, tapi juga menyangkut tanggung jawab publik dan transparansi penggunaan APBD. Pemerintah daerah diharapkan tidak gegabah dalam mengoperasikan proyek yang berpotensi membebani keuangan daerah dan perusahaan daerah.

Sebagai penutup, Fraksi NasDem mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pembangunan infrastruktur. Apalagi jika proyek tersebut melibatkan dana publik dalam jumlah besar.

Baca Juga:Presiden Prabowo Anugerahkan Nugraha Sakanti dan Bintang Bhayangkara Nararya di HUT Bhayangkara ke‑79