Infomalangcom – Malang Pemerintah Kota Malang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sedikitnya 3.200 pengemudi ojek online (ojol).
Dari jumlah tersebut, sekitar 1.500 pengemudi berasal dari Gojek.
Program perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan tersebut telah berjalan selama dua tahun sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota Malang terhadap pekerja sektor informal yang setiap hari menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitasnya di jalan.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa perlindungan tersebut diberikan untuk memberikan jaminan kepada para pengemudi online.
Pemerintah Kota Malang juga mengingatkan para pengemudi untuk tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas selama bekerja.
Di sisi lain, data Pemerintah Kota Malang hingga 16 April 2026 mencatat terdapat 400.059 pekerja, namun baru 174.152 orang atau sekitar 43 persen yang telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Anggota DPRD Kota Malang Rendra Masdrajad Safaat mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Malang yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada ribuan pengemudi ojol.
Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah bagi pekerja informal yang memiliki risiko cukup tinggi dalam menjalankan pekerjaannya.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Malang yang sudah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada ribuan driver ojol.
Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah yang penting bagi para pekerja informal,” ujar Rendra.
Meski demikian, Rendra menilai perlindungan tersebut perlu terus diperluas.
Ia menegaskan, angka 3.200 pengemudi yang telah terlindungi merupakan capaian yang baik, tetapi data keseluruhan pekerja di Kota Malang menunjukkan bahwa cakupan jaminan sosial masih memiliki ruang besar untuk ditingkatkan.
“3.200 driver yang sudah terlindungi tentu merupakan capaian yang baik. Tetapi kita juga perlu melihat bagaimana perlindungan ini bisa terus diperluas kepada lebih banyak pekerja,” katanya.
Rendra mendorong kolaborasi antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan komunitas pengemudi untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial sekaligus memperkuat aspek keselamatan kerja.
“Pemerintah sudah memulai langkah yang baik. Ke depan, perlindungan dan komunikasi dengan para driver perlu terus diperkuat agar semakin banyak pekerja informal yang dapat bekerja dengan rasa aman,” tutup Rendra Masdrajad Safaat.












