Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

31 Tersangka di Kota Malang Ditangkap Selama Operasi Tumpas Semeru 2024

38
×

31 Tersangka di Kota Malang Ditangkap Selama Operasi Tumpas Semeru 2024

Share this article

Sebanyak 22 kasus narkoba diungkap Polresta Malang Kota selama Operasi Tumpas Semeru 2024. Dari 22 kasus tersebut, sebanyak 31 tersangka turut diamankan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto mengatakan, 31 tersangka kasus narkoba ini memiliki berbagai macam peran, mulai dari kurir, pengedar hingga pemasok.

“Operasi Tumpas Semeru ini digelar selama 12 hari. Mulai dari tanggal 11 hingga 22 September 2024,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (26/9/2024).

Juragan Kost

Barang bukti yang diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 41,8 kilogram, sabu seberat 1,25 kilogram, ekstasi sebanyak 89 butir, dan pil dobel L sebanyak 151.194 butir.

Pria yang akrab disapa Buher, menyampaikan bahwa dalam pemberantasan narkoba, peran masyarakat sangat penting. Buher berpesan agar masyarakat jangan segan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui ada dugaan kasus narkoba dilingkungannya
“Silahkan, masyarakat bisa melaporkan. Karena masalah narkoba ini, adalah tugas dan tanggung jawab bersama. Kami juga tegaskan, tidak akan pernah memberikan ruang sedikit pun terhadap peredaran narkoba,” terangnya.

Lebih lanjut, dari puluhan kasus narkoba yang berhasil diungkap Polresta Malang Kota, ada satu kasus yang cukup menonjol. Yaitu, penangkapan jaringan pemasok ganja yang diotaki oleh tersangka YN (28), warga Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga : Normalisasi Sungai Kali Sukun Menyusul Ambrolnya Bekisting Jembatan di Pakisaji

Kronologi kejadian

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo mengatakan, YN ditangkap dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap Polresta Malang Kota dengan barang bukti ganja seberat 42 kilogram.

“Sebelumya di tanggal 4 April 2024 di Exit Tol Waru Gunung Surabaya, kami menangkap kurir ganja 42 kilogram berinisial MS. Sedangkan YN yang baru kita tangkap adalah pemilik ganja sekaligus yang memberangkatkan MS,” kata dia.

Dalam proses penangkapan YN memang tidak mudah karena tersangka cukup lihai menyembunyikan keberadaanya. Pengembangan secara intens terus dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota hingga akhirnya upaya itu membuahkan hasil.

“Anggota kami sebar dan kami bagi di beberapa titik, untuk mencari beberapa tempat yang sering dikirimi oleh YN. Kita sempat ke Trenggalek dan beberapa wilayah lainnya,” ungkap Mukti.

“Akhirnya, YN bersama kurirnya berinisial FMI berhasil kami tangkap pada16 September saat akan transaksi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung,” imbuhnya.

Ketika menangkap YN, petugas kepolisian turut mengamankan barang bukti ganja dengan berat 37,1 kilogram yang ada di dalan rumah tersangka. Dari hasil interogasi, ganja tersebut rencananya akan dijual ke beberapa wilayah di Jawa Timur.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari YN, ganja didapat dari daerah Sumatera. Dan kasus narkoba ini masih terus kami dalami, untuk mencari tahu siapa pengendalinya,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka YN dan FMI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga : KPU Kota Malang Daftarkan 8.376 Petugas KPPS ke BPJS, Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Ditingkatkan