Breaking

Ratusan Pasutri di Kabupaten Malang Ajukan Isbat Nikah untuk Pengesahan Pernikahan Siri

Sebanyak 223 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Malang mengajukan isbat nikah sepanjang 2024. Pengajuan ini mencerminkan masih banyaknya pasangan yang menikah secara siri tanpa memiliki dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Apa Itu Isbat Nikah?
Isbat nikah adalah proses hukum untuk mengesahkan pernikahan siri agar diakui oleh negara melalui penerbitan buku nikah. Pengajuan ini menjadi penting bagi pasangan yang membutuhkan pengakuan hukum untuk berbagai keperluan administrasi.

Menurut Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, M. Khairul, permohonan isbat nikah diajukan hampir setiap bulan. “Bulan Juni mencatat pengajuan terbanyak dengan 52 permohonan, sedangkan Mei hanya ada satu pelaksanaan sidang,” ungkap Khairul, Kamis (20/12/2024).

Siapa Saja Pemohon Isbat Nikah?
Dari total 223 pasangan, sekitar 80 persen atau 179 pasangan adalah lansia yang telah menikah sejak era 1980-an. Sisanya, sebanyak 44 pasangan berusia produktif antara 30 hingga 40 tahun. Sebagian besar dari mereka telah memiliki anak.

“Paling banyak mereka yang menikah siri karena adat, seperti menentukan hari baik atau ingin segera sah secara agama,” tambah Khairul.

Baca Juga :

Pemuda Pancasila Kota Malang Tebar Berkah di Jodipan

Kenapa Mereka Mengajukan Isbat Nikah?
Mayoritas pengajuan isbat nikah dilatarbelakangi kendala administrasi, terutama terkait kependudukan dan pendidikan anak. Banyak anak dari pernikahan siri yang kesulitan dalam pengurusan akta kelahiran, karena nama ayah tidak tercantum.

“Permohonan isbat nikah meningkat menjelang tahun ajaran baru, karena banyak pasangan membutuhkan buku nikah untuk mengurus dokumen sekolah anak,” jelas Khairul.

Hakim memutuskan pengesahan isbat nikah berdasarkan terpenuhinya syarat-syarat syariah dalam pernikahan siri. Hal ini memastikan status hukum pasutri dan mempermudah berbagai keperluan administratif mereka.

Baca Juga :

Shell Kembali Turunkan Harga BBM Setelah Kenaikan Awal Tahun