Breaking

Kelas 1, 2, 3 Akan Dihapus, Simak Besar Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025

Mengenai perbincangan tersebut sudah berlangsung sejak lalu.

Pemerintah melepaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang memberitahukan tentang perubahan biaya iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas 1, 2, dan 3 mulai tahun 2025.

Aturan ini sejalan dengan pengenalan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai Juli 2025, termasuk sekelompok perubahan tarif utang yang dibakukan dalam Perpres tersebut.


Baca Juga :
Dinkes Kabupaten Malang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Virus HMPV

 

Selain itu, kebijakan ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dengan tujuan untuk menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan nasional.

Kebijakan baru ini mengendalikan pembagian peserta dalam tiga kelompok, yaitu:

1. Pembayar Uang Iuran (PBI)

2. Pekerja yang Menerima Upah (PPU)

3. Pekerja yang Bukan Penerima Upah (PBPU)

Meskipun demikian, peraturan ini belum akan berlaku pada bulan Januari 2025. Menurut laporan dari Antaranews, perubahan kemungkinan akan segera ada kemungkinan terjadi mulai Juli 2025 mendatang.

Pada pertengahan tahun, BPJS Kesehatan akan mengubah sistem peringkat kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), guna memberikan perlakuan kesehatan yang lebih seimbang dan adil bagi semua peserta tanpa membedakan tingkat kelas.

Dengan adanya KRIS (Katalog Rahasia Informasi Kesehatan), semua peserta akan diklasifikasikan menjadi satu kategori spesialisasi pelayanan kesehatan, dimana pelayanan kesehatan disanggupai untuk membantu menyediakan layanan sesuai dengan standar minimal yang ditetapkan oleh pemerintah.

Namun pada masa ini, peraturan tersebut belum diberlakukan sehingga premi BPJS Kesehatan masih sama seperti sebelumnya.

Peraturan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025…

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

1. Kelompok masyarakat tidak berpekerjaan (NTBF)

Biaya kelas 1 berjumlah Rp 150.000 per orang setiap bulan.

Besaran biaya kelas untuk anak usia 2 tahun sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.

Biaya kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

BPJS Kesehatan kelas 3 dalam kenyataannya memerlukan kontribusi Rp 42.000 per bulan, tapi pemerintah memberikan subsidi sebanyak Rp 7.000.

2. Kelompok Partisifan Penerima Anggaran Insuran

Saya membayar iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah terbayar oleh pemerintah.

Langkah-langkah Verifikasi Pengda’y:

1. Mendaftarkan dan Melakukan Verifikasi Status Kepekerjaan.

2. Mengupload Foto Hasil PTK (Saldo Bank yang diterima).

Untuk peserta BPJS Kesehatan yang bekerja sebagai Pegawai Perangkat Daerah (PPD), meliputi Pegawai Negerinya Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, pejabat negara, dan pegawai pemerintah bukan PNS, dimasukkan pajak sebesar 5% dari gaji per bulan. Dengan ketentuan 4% ada itu dibayar oleh pemberi kerja dan 1% ada itu dibayar oleh peserta.

4. Penerima Upah Peserta Pekerja

Biaya BPJS Kesehatan bagi pegawai negeri, dengan status pegawai juga berasal dari Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta swasta adalah 5% dari gaji atau upah tiap bulan.\

Bayarannya terdiri dari dua, yaitu 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pegawai sendiri.

5. Peserta Pettol Plus Personal Ulabdik (PPU)

BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah setiap orang bulan dibayar oleh penerima upah.

6. Veteran

Biaya jaminan kesehatan bagi veterans, pemberani kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari ponten atau pemberani kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok pegawai negeri sipil golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dikeluarkan oleh pemerintah.

Leave a Comment