MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang kembali melakukan penertiban terhadap reklame insidentil yang tersebar di sejumlah titik pada Selasa (29/07/2025).
Hal ini demi menjaga ketertiban dan keindahan tata ruang Kota Malang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap penyelenggaraan reklame wajib memenuhi syarat administratif dan teknis, serta tidak boleh mengganggu ketertiban umum, keselamatan lalu lintas, maupun merusak estetika kota.
Baca Juga: Polisi Singosari Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Mondoroko
Reklame-reklame yang ditertibkan mayoritas merupakan reklame insidentil yang tidak berizin, dipasang di lokasi terlarang, dan cenderung bersifat sementara tanpa mempertimbangkan keselamatan maupun kaidah penataan ruang.
Keberadaan reklame liar juga dianggap dapat mengganggu konsentrasi pengendara dan memperburuk tampilan visual kota.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala. Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih bijak dalam memasang reklame, serta mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Satpol PP Kota Malang dalam keterangannya.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah kota untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tertib, dan estetis.
Satpol PP juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam menjaga wajah Kota Malang agar tetap nyaman dan tertata.















