Infomalangcom – Cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Malang berhasil melewati target yang ditetapkan dalam RPJMD.
Capaian tersebut menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan kepada pekerja informal, pekerja rentan, serta kelompok masyarakat yang belum terdaftar.
Capaian UCJ Kota Malang Lampaui Target
Hingga Agustus 2026, cakupan UCJ Kota Malang mencapai sekitar 41,2 persen.
Angka tersebut melampaui target 41 persen yang tercantum dalam RPJMD.
Data itu disampaikan Pemerintah Kota Malang setelah kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Penanganan JKK Lalu Lintas bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis, 10 September 2026.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang Zulkarnain Mahading menyebut, dari sekitar 410.000 orang yang bekerja di Kota Malang, sebanyak 168.000 orang telah memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah target RPJMD terlampaui, sasaran cakupan kemudian dinaikkan menjadi 46,67 persen.
Perubahan sasaran itu menunjukkan bahwa pencapaian target awal bukan akhir dari perluasan perlindungan.
Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan masih harus menjangkau pekerja yang belum menjadi peserta.
Perlindungan Jamsostek Menjangkau Berbagai Kelompok Pekerja
Program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaan.
Di Kota Malang, perhatian perluasan kepesertaan diarahkan antara lain kepada pekerja informal dan pekerja rentan.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyebut terdapat sekitar 25.600 pekerja informal yang menjadi sasaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, perlindungan tersebut tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga membantu keluarga ketika terjadi risiko seperti kecelakaan kerja.
Perluasan kepesertaan juga penting bagi pekerja formal.
Setiap kelompok memiliki karakter pekerjaan dan risiko berbeda, sehingga perlindungan perlu dijangkau secara lebih merata agar semakin banyak tenaga kerja memiliki jaminan sosial.
Baca juga; Golkar Kota Malang Bidik 10 Kursi pada Pileg 2029, Optimisme DPD Jatim Menguat
Pemkot Malang Dorong Perluasan Kepesertaan
Pemkot Malang menyatakan komitmennya untuk melanjutkan perluasan perlindungan setelah target awal berhasil dilewati.
Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan berbagai pihak menjadi salah satu cara untuk menjangkau lebih banyak pekerja.
Salah satu upaya yang berjalan adalah program SERTAKAN atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.
Program tersebut menggunakan pendekatan gotong royong, sehingga peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dapat mendaftarkan sekaligus membayarkan iuran bagi pekerja informal atau pekerja rentan di lingkungan sekitar.
Dukungan dunia usaha juga terlihat dari keterlibatan tiga rumah sakit di Kota Malang.
RS Panti Waluya memberikan perlindungan kepada 200 orang, RS Hermina kepada 1.000 orang, dan RS Lavalette kepada 600 orang melalui program tersebut.
Pekerja Rentan Jadi Perhatian dalam Perluasan Jamsostek
Kelompok pekerja rentan menjadi salah satu sasaran penting karena tidak seluruh pekerja memiliki perlindungan dari pemberi kerja.
Kondisi tersebut membuat perluasan kepesertaan membutuhkan pendekatan yang lebih luas, termasuk melalui dukungan pemerintah dan masyarakat.
Pada 2025, Pemkot Malang mencatat penerima bantuan iuran Jamsostek mencakup pelaku UMKM, juru parkir, sopir angkot, petani, buruh tani, relawan bencana, tenaga pendidikan non-ASN, pekerja makam, pekerja sosial, hingga mitra transportasi online.
Perluasan kepesertaan bagi kelompok tersebut penting agar perlindungan sosial tidak hanya terkonsentrasi pada sektor formal.
Dengan cakupan yang lebih luas, semakin banyak pekerja dan keluarga memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan.
Cakupan Jamsostek Terus Didorong agar Semakin Merata
Target 41 persen yang telah terlampaui bukan menjadi titik akhir. BPJS Ketenagakerjaan menyebut Pemkot Malang kini ditantang mencapai cakupan 46,67 persen.
Target baru tersebut membutuhkan kesinambungan pendataan, sosialisasi, dan kolaborasi di tingkat daerah.
Selain SERTAKAN, BPJS Ketenagakerjaan juga menjalankan program PEKA atau Pemberdayaan Ekonomi Kemasyarakatan.
Program ini memberikan literasi keuangan dan pelatihan kewirausahaan kepada ahli waris penerima santunan.
Sebanyak 89 ahli waris telah mengikuti pelatihan tersebut. Dari jumlah itu, sembilan orang mulai bangkit dan mengembangkan usaha.
Salah satu penerima santunan bahkan telah memiliki usaha sendiri dan kembali mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sinergi Jadi Kunci Memperluas Perlindungan Pekerja
Perluasan UCJ membutuhkan keterlibatan pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat.
Kolaborasi tersebut diperlukan untuk menemukan pekerja yang belum terlindungi sekaligus memberikan pemahaman mengenai manfaat kepesertaan.
Pemkot Malang juga mendorong perlindungan bagi pelaku UMKM melalui kolaborasi dengan Malang Creative Center.
Perlindungan tersebut mencakup pelaku UMKM, termasuk pekerja disabilitas yang beraktivitas di lingkungan MCC.
Bagi pemerintah daerah, capaian 41,2 persen menjadi modal untuk mengejar target berikutnya.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Pelajar di Kota Malang Bisa Naik Angkot Gratis
Sementara bagi pekerja, perluasan kepesertaan berarti semakin banyak orang memiliki akses terhadap perlindungan ketika risiko pekerjaan terjadi.
Karena itu, pencapaian UCJ perlu dilanjutkan dengan upaya memperluas cakupan secara konsisten.
Pemerintah Kota Malang dan BPJS Ketenagakerjaan masih memiliki sasaran pekerja yang belum terlindungi.
Penguatan kolaborasi, pendataan, serta program perlindungan menjadi bagian penting untuk mencapai cakupan yang lebih luas berkelanjutan.













