Infomalang.com – Kejari Kota Malang kini tengah bersiap menghadapi transisi besar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia seiring dengan diperkenalkannya konsep pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.
Meskipun secara regulasi induk sudah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, pihak kejaksaan di tingkat daerah saat ini masih dalam posisi siaga sembari menanti petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang lebih detail dari pusat.
Dengan 1 langkah strategis ini, Kejari Kota Malang berkomitmen untuk memastikan bahwa ketika aturan tersebut resmi diberlakukan, implementasinya di lapangan tidak hanya berjalan mulus secara administrasi, tetapi juga benar-benar memberikan dampak restoratif yang nyata bagi masyarakat.
Transformasi Paradigma Hukum di Kota Malang
Implementasi hukuman kerja sosial merupakan pergeseran paradigma hukum dari yang bersifat retributif atau balas dendam menuju keadilan restoratif yang lebih humanis.
Kejari Kota Malang memandang bahwa tidak semua pelanggaran hukum harus berakhir di balik jeruji besi, terutama untuk tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Namun, tanpa adanya aturan teknis yang jelas mengenai mekanisme pengawasan dan jenis pekerjaan sosial yang harus dilakukan, jaksa di lapangan belum bisa mengeksekusi kebijakan ini secara penuh.
Menunggu aturan teknis adalah langkah penuh kehati-hatian guna menghindari adanya celah hukum atau ketidakpastian dalam eksekusi putusan hakim.
Kejari Kota Malang menyadari bahwa setiap detail, mulai dari durasi kerja sosial hingga instansi mana yang akan menjadi pengawas lapangan bagi terpidana, harus memiliki payung hukum yang kuat.
Hal ini penting untuk menjaga kewibawaan institusi kejaksaan sebagai eksekutor tunggal putusan pengadilan di wilayah hukum Kota Malang.
Mekanisme Pengawasan dan Kolaborasi Instansi
Salah satu poin krusial yang dinanti dalam aturan teknis tersebut adalah mekanisme koordinasi antara Kejari Kota Malang dengan instansi pemerintah daerah atau lembaga sosial lainnya.
Hukuman kerja sosial menuntut adanya sinergi lintas sektoral; misalnya, terpidana bisa saja dihukum untuk melakukan pelayanan di panti asuhan, pembersihan fasilitas publik, atau membantu pelayanan di kantor pemerintahan.
Tanpa juknis, pembagian peran antara jaksa sebagai eksekutor dan instansi penerima kerja sosial sebagai pengawas lapangan masih sangat abu-abu.
Penerapan hukuman ini juga menuntut adanya sistem pelaporan yang akuntabel guna memastikan terpidana benar-benar menjalankan kewajibannya sesuai putusan.
Kejari Kota Malang menekankan bahwa aspek kepercayaan publik (Trustworthiness) sangat dipertaruhkan dalam kebijakan ini.
Masyarakat harus melihat bahwa hukuman kerja sosial bukanlah cara bagi terpidana untuk “bebas” dari hukuman, melainkan cara lain untuk menebus kesalahan dengan memberikan kontribusi positif langsung bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Malang.
Baca Juga:
Gebrakan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang: Validasi Data Bansos Kini Lebih Akurat
Kriteria Terpidana dan Jenis Pidana yang Berlaku
Meskipun masih menunggu aturan resmi, secara umum telah diketahui bahwa hukuman kerja sosial hanya akan diperuntukkan bagi kriteria tertentu.
Kejari Kota Malang nantinya akan melakukan seleksi ketat berdasarkan fakta-fakta persidangan. Terpidana yang mendapatkan kesempatan ini biasanya adalah pelaku tindak pidana ringan, bukan residivis, dan menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki diri.
Fokus utamanya adalah pada perkara yang tidak menimbulkan kerugian masif bagi publik atau nyawa orang lain. Jenis pekerjaan yang akan diberikan juga harus memiliki nilai edukatif.
Kejari Kota Malang berharap juknis dari Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum kelak memberikan panduan yang variatif agar pekerjaan sosial yang dilakukan relevan dengan keahlian terpidana.
Dengan demikian, hukuman ini tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memberdayakan terpidana agar memiliki tanggung jawab sosial yang lebih tinggi setelah masa hukumannya berakhir.
Tantangan Infrastruktur dan Kesiapan Sumber Daya
Kesiapan sumber daya manusia di lingkungan Kejari Kota Malang menjadi perhatian serius dalam menyongsong aturan baru ini.
Para jaksa dituntut memiliki keahlian (Expertise) tambahan dalam melakukan pemantauan di luar ruang sidang. Selain itu, diperlukan adanya infrastruktur data digital yang mampu melacak progres kerja sosial setiap terpidana secara real-time.
Tantangan ini memerlukan dukungan anggaran dan pelatihan intensif agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.
Kejari Kota Malang juga perlu melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat agar tidak terjadi salah persepsi. Masyarakat perlu memahami bahwa kerja sosial adalah bentuk pemidanaan yang sah dan diakui secara internasional untuk mengurangi kepadatan penjara (overcrowding) yang selama ini menjadi masalah pelik di Indonesia.
Dengan dukungan publik, pengawasan terhadap para terpidana kerja sosial di Malang Raya akan menjadi lebih efektif karena adanya kontrol sosial dari warga sekitar.
Menatap Masa Depan Keadilan yang Lebih Bermartabat
Kehadiran aturan teknis penerapan hukuman kerja sosial nantinya akan menjadi tonggak sejarah baru dalam penegakan hukum di bawah komando Kejari Kota Malang.
Kejaksaan berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam mewujudkan keadilan yang bermartabat. Sembari menunggu regulasi tersebut turun, penguatan internal dan pemetaan potensi kerja sama dengan stakeholder di Kota Malang terus dilakukan secara intensif.
Pada akhirnya, kesuksesan kebijakan ini sangat bergantung pada integritas para pelaksana di lapangan. Kejari Kota Malang optimis bahwa dengan aturan teknis yang komprehensif, hukuman kerja sosial akan menjadi solusi efektif untuk memperbaiki moralitas pelaku kejahatan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi lingkungan.
Penantian akan aturan teknis ini adalah bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum agar setiap langkah yang diambil memiliki landasan yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan dan rakyat Indonesia.
Baca Juga:
Dishub Kota Malang Perkuat Koordinasi dengan Juru Parkir untuk Penataan Parkir















