Infomalangcom – Penerapan pidana kerja sosial menjadi salah satu perubahan penting dalam sistem pemidanaan Indonesia setelah KUHP Nasional berlaku pada 2 Januari 2026.
Di Kota Malang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah menyiapkan pembahasan mengenai mekanisme pelaksanaannya.
Namun, aspek teknis masih perlu dipastikan agar penerapan hukuman tersebut memiliki dasar dan prosedur yang jelas.
Kejari Kota Malang Menyiapkan Penerapan Pidana Kerja Sosial
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo sebelumnya menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial masih dalam tahap kajian dan persiapan.
Kejari membahas skema teknis serta calon mitra mendukung pelaksanaan pidana tersebut.
Langkah persiapan diperlukan karena pidana kerja sosial tidak dapat dijalankan hanya berdasarkan konsep umum.
Pelaksanaannya harus mengikuti putusan pengadilan, ketentuan KUHP, serta mekanisme pengawasan yang berlaku.
Dengan demikian, kesiapan lembaga menjadi penting sebelum hukuman tersebut dijalankan di lapangan.
Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Nasional
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur pidana kerja sosial dalam Pasal 85.
Hukuman ini dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang memenuhi persyaratan tertentu, antara lain ketika tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda kategori II.
Pidana kerja sosial bukan berarti pelaku bebas dari konsekuensi hukum. Putusan pengadilan menentukan pelaksanaan hukuman, termasuk lama kerja sosial.
Berdasarkan KUHP, durasinya paling singkat delapan jam dan paling lama 240 jam, dengan pelaksanaan maksimal delapan jam sehari dan dapat diangsur hingga enam bulan.
Aturan Teknis Masih Menjadi Hal yang Dinanti
Kejari Kota Malang sebelumnya menyatakan masih menunggu aturan pelaksanaan yang lebih rinci.
Kepastian teknis diperlukan untuk menjawab berbagai kebutuhan, mulai dari mekanisme penempatan, bentuk kegiatan, koordinasi lembaga, sampai pengawasan terhadap terpidana.
Kejelasan tersebut penting agar pelaksanaan tidak menimbulkan perbedaan tafsir.
Selain itu, kegiatan kerja sosial harus memenuhi ketentuan bahwa pelaksanaannya tidak boleh dikomersialkan.
Perlindungan keselamatan terpidana juga menjadi salah satu hal yang wajib dipertimbangkan dalam putusan.
Mekanisme Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Dalam KUHP, hakim mempertimbangkan sejumlah kondisi sebelum menjatuhkan pidana kerja sosial.
Pertimbangan tersebut mencakup pengakuan terdakwa, kemampuan bekerja, persetujuan terdakwa setelah memperoleh penjelasan, riwayat sosial, serta perlindungan keselamatan kerja.
Putusan pengadilan juga harus memuat lama pidana kerja sosial, jumlah jam per hari, jangka waktu penyelesaian, dan sanksi apabila terpidana tidak menjalankan kewajibannya.
Pengawasan pelaksanaan dilakukan oleh jaksa, sedangkan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Ketentuan ini membuat pembagian tanggung jawab menjadi bagian penting dalam penerapan hukuman.
Baca juga: Formasi IPDN 2026 di Seluruh Provinsi, Cek Rincian dan Syarat Pendaftarannya
Koordinasi Kejari dengan Pemerintah Kota Malang
Penerapan pidana kerja sosial membutuhkan koordinasi lintas lembaga.
Dalam persiapan di Kota Malang, Kejari dan pemerintah kota sebelumnya telah membahas kerja sama untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pemetaan lokasi dan kegiatan menjadi kebutuhan penting.
Tempat pelaksanaan harus dapat menyediakan pekerjaan yang sesuai ketentuan, bermanfaat bagi masyarakat, dan tidak merendahkan martabat terpidana.
Koordinasi juga diperlukan untuk memastikan pelaporan serta pengawasan dapat berjalan sesuai pembagian tugas masing-masing.
Tantangan Penerapan Pidana Kerja Sosial di Lapangan
Tantangan pertama adalah memastikan aturan teknis dapat diterapkan secara seragam. Setelah itu, perlu tersedia lokasi, kegiatan, petugas pengawas, dan sistem pencatatan yang memadai.
Tanpa mekanisme yang jelas, pelaksanaan hukuman berpotensi menghadapi kendala administratif maupun operasional.
Tantangan lainnya adalah pemahaman masyarakat.
Pidana kerja sosial perlu dipahami sebagai bentuk hukuman yang memiliki konsekuensi hukum, bukan pekerjaan sukarela biasa.
Sosialisasi kepada lembaga terkait dan masyarakat dapat membantu menghindari kesalahpahaman mengenai tujuan serta pelaksanaannya.
Pidana Kerja Sosial dan Tujuan Pemidanaan
Pidana kerja sosial menawarkan pendekatan berbeda dari pidana penjara.
Kejaksaan melalui Pedoman Nomor 1 Tahun 2025 menempatkan pidana kerja sosial sebagai salah satu alternatif pidana penjara dengan pendekatan keadilan, proporsionalitas, dan kemanusiaan.
Pendekatan tersebut tetap harus menjaga kepastian hukum.
Terpidana menjalankan kewajiban yang telah ditentukan pengadilan, sementara masyarakat memperoleh manfaat dari kegiatan yang dilakukan.
Konsep ini juga menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir dalam kondisi yang sesuai dengan ketentuan.
Kesiapan Kota Malang Menunggu Kepastian Teknis
Sambil menunggu kepastian teknis, Kejari Kota Malang dapat mematangkan koordinasi, menyiapkan sumber daya manusia, serta memetakan calon lokasi dan bentuk kegiatan yang sesuai.
Pemerintah daerah dan lembaga terkait juga perlu memahami pembagian peran agar penerapan tidak berjalan tanpa standar yang jelas.
Kesiapan tersebut akan menentukan apakah pidana kerja sosial dapat diterapkan secara tertib ketika perkara yang memenuhi syarat diputus pengadilan.
Dengan aturan yang jelas, pengawasan yang konsisten, dan koordinasi antarlembaga, kebijakan baru ini diharapkan dapat berjalan sesuai tujuan KUHP Nasional sekaligus tetap melindungi kepentingan masyarakat dan martabat terpidana.
Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Evaluasi Kinerja BPBD, Kesiapsiagaan Bencana Jadi Sorotan











