Infomalangcom – Di tengah persaingan pasar global yang semakin ketat, jaminan kualitas dan kepatuhan terhadap regulasi produk menjadi kunci utama bagi kemajuan pelaku usaha lokal.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam mendukung daya saing produk daerah melalui percepatan program sertifikasi halal.
Hingga memasuki awal tahun 2026 ini, tercatat puluhan ribu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Malang telah berhasil memperoleh legalitas halal.
Langkah ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan strategi besar untuk menempatkan produk-produk asli Bumi Arema di posisi yang lebih terpercaya, baik di mata konsumen domestik maupun mancanegara.
Rekapitulasi Capaian Sertifikasi Halal Periode 2019-2025
Berdasarkan data terbaru dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, progres sertifikasi produk halal menunjukkan tren yang sangat positif.
Hingga penutupan tahun 2025 lalu, sebanyak 21.588 UMKM di Kota Malang telah resmi mengantongi sertifikat halal. Kepala Bidang Usaha Mikro Diskopindag Kota Malang, Faried Suadidi, menjelaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras kolektif sejak program ini diintensifkan pada tahun 2019.
Seluruh unit usaha yang telah bersertifikat tersebut terkonsentrasi pada sektor makanan dan minuman (mamin). Keberhasilan ini sangat signifikan mengingat profil ekonomi Kota Malang yang sangat didominasi oleh sektor kreatif dan kuliner.
Dari total 49.420 UMKM yang terdata di Kota Malang, sekitar 60 persen atau sebanyak 29.652 pelaku usaha bergerak di sektor makanan dan minuman.
Dengan sudah adanya 21.588 unit usaha yang tersertifikasi, ini berarti sebagian besar motor penggerak ekonomi kuliner Malang telah memenuhi standar jaminan produk halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
Hal ini menjadi modal kuat bagi Kota Malang untuk mengukuhkan dirinya sebagai destinasi wisata kuliner yang aman dan nyaman bagi seluruh kalangan.
Diferensiasi Skema Self Declare dan Sertifikasi Reguler
Dalam proses implementasinya, Pemkot Malang melakukan pendampingan yang spesifik berdasarkan jenis produk yang dihasilkan oleh UMKM.
Terdapat dua skema utama dalam pengurusan sertifikat ini, yaitu skema self declare dan skema reguler. Skema self declare diperuntukkan bagi produk makanan dan minuman dengan kategori risiko rendah, yakni produk yang menggunakan bahan-bahan sederhana dan bukan merupakan olahan daging.
Skema ini menjadi favorit bagi pelaku usaha kecil karena prosesnya yang lebih sederhana dan mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah.
Faried Suadidi mengungkapkan bahwa pihaknya secara rutin mengundang para pelaku usaha ke Malang Creative Center (MCC) untuk mendapatkan bimbingan teknis.
Di sana, para UMKM dipandu secara langsung untuk memasukkan data ke aplikasi SiHalal. Sementara itu, bagi produk dengan kategori risiko tinggi—seperti katering atau kedai yang menyajikan olahan daging—diarahkan melalui jalur sertifikasi reguler.
Pembedaan ini sangat penting untuk menjamin bahwa titik kritis kehalalan produk, terutama pada proses penyembelihan dan pengolahan daging, benar-benar dipantau dengan standar ketat guna menjaga kepercayaan konsumen.
Baca Juga:
Pemkot Malang Siapkan Pengisian Daya Becak Listrik Sebelum Lebaran
Kemudahan Akses dan Peningkatan Kuota Gratis dari BPJPH
Salah satu faktor utama yang mendorong tingginya animo pelaku usaha di Malang adalah adanya berbagai kemudahan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Jika pada masa lalu proses pengurusan dari awal hingga terbitnya sertifikat bisa memakan waktu hingga tiga bulan, kini sistem telah dipangkas secara signifikan.
Saat ini, hanya dalam waktu sekitar dua minggu, sertifikat halal sudah bisa diterbitkan bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat.
Efisiensi waktu ini sangat diapresiasi oleh UMKM karena tidak mengganggu fokus mereka dalam menjalankan operasional bisnis harian.
Selain kemudahan sistem, dukungan finansial melalui program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) juga menjadi daya tarik luar biasa.
Pada tahun 2025, BPJPH telah menyediakan kuota nasional sebanyak 1 juta sertifikat gratis, dan angka ini dipastikan meningkat menjadi 1,35 juta pada tahun 2026.
Pemkot Malang berkomitmen untuk menyerap kuota tersebut semaksimal mungkin dengan memperkuat koordinasi bersama para Pendamping Proses Halal (PPH) yang tersebar di berbagai wilayah kecamatan.
Kolaborasi yang kuat antara dinas, pendamping lapangan, dan pelaku usaha menjadi kunci utama mengapa progres sertifikasi di Malang berjalan jauh lebih cepat dibandingkan wilayah lainnya.
Mewujudkan Ekosistem Halal di Kota Malang
Pencapaian 21.588 sertifikat halal ini adalah bukti nyata bahwa UMKM di Kota Malang semakin sadar akan pentingnya legalitas dan perlindungan konsumen.
Pemkot Malang tidak hanya memandang sertifikasi ini sebagai kewajiban regulasi, tetapi sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan nilai tambah produk lokal.
Dengan produk yang sudah terjamin halalnya, UMKM Malang kini memiliki akses yang lebih luas untuk masuk ke ritel modern, pasar perhotelan, hingga pasar ekspor yang menuntut standar kehalalan yang tinggi.
Mari kita terus dukung langkah positif ini dengan menjadi konsumen yang cerdas dan mengapresiasi produk UMKM yang telah memiliki sertifikat halal.
Bagi para pelaku usaha yang belum mendaftar, manfaatkanlah kuota gratis tahun 2026 dan kemudahan fasilitas di Malang Creative Center.
Dengan sinergi yang solid, Kota Malang optimis dapat mewujudkan ekosistem industri halal yang unggul, inklusif, dan berdaya saing global.
Baca Juga:
KONI Kabupaten Malang Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Februari 2026














