Breaking

Menakar Realisasi Hak dan Kewajiban Pemerintah dalam Pembangunan Infrastruktur Nasional 2026

Fahrezi

6 February 2026

Menakar Realisasi Hak dan Kewajiban Pemerintah dalam Pembangunan Infrastruktur Nasional 2026
Menakar Realisasi Hak dan Kewajiban Pemerintah dalam Pembangunan Infrastruktur Nasional 2026

Infomalangcom – Memasuki tahun 2026, diskursus mengenai hak dan kewajiban pemerintah dalam mengelola ruang publik semakin krusial.

Seiring dengan berjalannya visi Asta Cita di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, paradigma pembangunan Indonesia tidak lagi sekadar mengejar angka pertumbuhan beton, melainkan mengarah pada pembangunan yang humanis dan swasembada.

Infrastruktur kini diposisikan sebagai katalisator utama untuk mencapai kemandirian pangan, ketahanan energi, dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Transformasi Paradigma: Infrastruktur untuk Rakyat

Pemerintah Indonesia pada tahun 2026 menunjukkan pergeseran nyata dalam menjalankan kewajiban pembangunan.

Jika periode sebelumnya fokus pada konektivitas masif antarwilayah, kini kewajiban tersebut diselaraskan dengan kebutuhan dasar masyarakat di akar rumput.

Berdasarkan alokasi belanja negara, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendapatkan mandat besar dengan pagu anggaran mencapai Rp118,5 triliun.

Anggaran ini bukan sekadar angka, melainkan representasi dari pemenuhan hak warga negara untuk mendapatkan fasilitas publik yang layak.

Dalam konteks ketahanan pangan, pemerintah memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan stabilitas suplai. Realisasi pembangunan jaringan irigasi seluas 4.000 hektare dan rehabilitasi 100.000 hektare jaringan yang ada menjadi bukti konkret.

Hal ini sejalan dengan mandat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Infrastruktur pengairan menjadi tulang punggung bagi tercapainya swasembada pangan yang ditargetkan menjadi fondasi ekonomi nasional.

Baca Juga : Pemkot Malang Siapkan Pengisian Daya Becak Listrik Sebelum Lebaran

Hak Pemerintah dalam Pengadaan Tanah dan Regulasi

Sebagai pemegang otoritas, pemerintah memiliki hak untuk menetapkan kebijakan strategis demi kepentingan umum.

Salah satu hak yang paling signifikan adalah melakukan pengadaan tanah melalui skema Proyek Strategis Nasional (PSN).

Namun, hak ini harus dijalankan dengan prinsip keadilan. Di tahun 2026, kita melihat pendekatan yang lebih persuasif dalam pembebasan lahan untuk proyek-proyek besar seperti Tol Tanggul Laut Semarang-Demak.

Selain pengadaan lahan, pemerintah memiliki hak untuk memungut pajak dan retribusi yang kemudian diputar kembali menjadi modal pembangunan.

Hak ini diimbangi dengan kewajiban untuk menciptakan transparansi fiskal. Melalui digitalisasi sistem pengadaan barang dan jasa (e-katalog), pemerintah berusaha menunjukkan bahwa setiap rupiah dari pajak rakyat dikonversi menjadi jalan nasional sepanjang 194,75 km dan pemeliharaan jalan sepanjang 1.507,08 km yang akan beroperasi penuh tahun ini.

Hak untuk mengatur standar teknis juga diperketat demi memastikan keselamatan konstruksi dan umur pakai bangunan yang lebih panjang.

Kewajiban dalam Penguatan SDM dan Sarana Strategis

Satu hal yang membedakan wajah pembangunan 2026 adalah integrasi infrastruktur fisik dengan prasarana sosial. Pemerintah menyadari bahwa kewajibannya mencakup pencerdasan kehidupan bangsa.

Alokasi Rp24,11 triliun untuk revitalisasi sekolah rakyat, sekolah keagamaan, dan pembangunan perguruan tinggi adalah langkah progresif. Ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi wadah bagi transformasi SDM Indonesia.

Pembangunan Kompleks Legislatif dan Yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN) juga menjadi simbol terpenuhinya kewajiban pemerintah dalam menyediakan sarana pemerintahan yang modern dan efisien.

Fokus IKN yang bergeser ke area penegakan hukum dan legislasi menandai fase kedewasaan pembangunan ibu kota baru, di mana fungsi-fungsi negara mulai didistribusikan secara merata untuk mempercepat pelayanan publik bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tantangan Pembiayaan dan Kerjasama Ekonomi Hijau

Realisasi hak dan kewajiban pemerintah menghadapi tantangan besar pada keterbatasan APBN. Oleh karena itu, pemerintah menggunakan hak regulasinya untuk menciptakan iklim investasi yang sehat melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Di tahun 2026, proyek seperti Pelabuhan Patimban Fase II menjadi bukti sukses kolaborasi ini. Pemerintah berkewajiban memberikan jaminan kepastian hukum bagi investor, sementara swasta berperan mempercepat penyediaan layanan tanpa membebani keuangan negara secara berlebihan.

Tantangan perubahan iklim juga menuntut pemerintah memenuhi kewajiban lingkungan. Penggunaan Green Finance untuk mendukung transisi energi hijau menjadi sangat vital.

Dengan proyeksi kebutuhan pembiayaan iklim yang sangat besar, pemerintah terus berupaya menarik modal global untuk proyek infrastruktur ramah lingkungan, memastikan bahwa pembangunan hari ini tidak mengorbankan hak generasi mendatang untuk menghirup udara bersih dan hidup di lingkungan yang asri.

Validitas Data dan Referensi Pendukung

Untuk memahami lebih lanjut mengenai kebijakan infrastruktur terkini dan bagaimana arah kebijakan pemerintah Indonesia dalam skala makro, Anda dapat merujuk pada kanal informasi resmi pemerintah dan liputan mendalam dari institusi berita terpercaya:

  • Sekretariat Kabinet RI: Informasi mengenai perkembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pengarahan Presiden Prabowo Subianto dapat dipantau melalui laman resmi setkab.go.id.
  • Kementerian Pekerjaan Umum: Untuk rincian teknis pagu anggaran dan detail proyek irigasi serta jalan nasional, pantau kanal Kementerian PU di YouTube yang secara rutin membagikan visualisasi realisasi proyek di lapangan.
  • Bappenas: Dokumen rencana pembangunan jangka menengah dan visi Indonesia Emas dapat diakses melalui portal bappenas.go.id untuk melihat sinkronisasi antara infrastruktur dan ketahanan pangan.

Pembangunan di tahun 2026 bukan sekadar tentang seberapa banyak jembatan yang terbentang, melainkan tentang seberapa efektif infrastruktur tersebut melindungi hak rakyat dan menjalankan kewajiban negara dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga : Pemkot Malang Tertibkan Parkir dan PKL di Area Poltek–RS UB

Author Image

Author

Fahrezi