Infomalangcom – Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur tengah menghadapi tantangan administratif yang serius.
Sebagai salah satu kota percontohan, ekosistem Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang kini berada di bawah pengawasan ketat.
Langkah tegas diambil oleh pemerintah daerah guna memastikan akuntabilitas anggaran negara di tengah ambisi besar meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui asupan nutrisi yang terukur dan efisien.
Evaluasi Ketat Dinas Ketahanan Pangan terhadap SPPG di Kota Malang
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang secara resmi melayangkan surat teguran kepada tujuh unit penyedia makan siang gratis.
Langkah ini diambil setelah tim evaluasi menemukan adanya ketidaksesuaian antara harga beli bahan baku dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Meskipun program ini bertujuan mulia, ketelitian dalam manajemen pengadaan barang jasa menjadi indikator utama keberhasilan operasional.
Ketujuh SPPG di Kota Malang yang menerima teguran tersebut meliputi unit di Kiduldalem, Bareng, dan Rampal Celaket yang mewakili wilayah Kecamatan Klojen.
Selain itu, wilayah Kecamatan Kedungkandang menyumbang tiga titik yakni Madyopuro, Kedungkandang, dan Sawojajar 3. Terakhir, terdapat SPPG Mojolangu 2 yang beroperasi di wilayah Lowokwaru.
Dilema Selisih Harga dan Kondisi Darurat Lapangan
Salah satu poin krusial yang memicu teguran ini adalah selisih harga yang sebenarnya sangat tipis, namun berimplikasi besar pada laporan audit. Di SPPG Rampal Celaket, ditemukan pembelian beras dengan harga Rp14.920 per kilogram.
Secara nominal, angka ini hanya terpaut Rp20 dari HET Dispangtan yang mematok harga Rp14.900 per kilogram. Secara hukum akuntansi publik, kelebihan bayar sekecil apa pun tetap dikategorikan sebagai pelanggaran administratif yang dapat menghambat pencairan anggaran berikutnya.
Penyebab utama dari anomali harga ini sering kali disebabkan oleh faktor situasional. Para pengelola dapur sering kali terpaksa melakukan pembelian darurat di toko kelontong atau pasar tradisional pada malam hari ketika stok bahan baku tiba-tiba menipis.
Dalam kondisi tersebut, harga yang didapatkan adalah harga retail konsumen akhir, bukan harga distributor yang menjadi acuan pemerintah. Kondisi “kepepet” ini menjadi tantangan nyata bagi efisiensi operasional SPPG di Kota Malang yang harus melayani ribuan porsi setiap hari.
Baca Juga : Berita Indonesia Hari Ini, Kapolri Buka Rapim Polri 2026 dan Tekankan Dukungan ke Pemerintah
Sinkronisasi Standar Bahan: Antara Premium dan Harga Curah
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika terjadi tumpang tindih standar antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dispangtan.
Pengelola SPPG mengungkapkan bahwa BGN mewajibkan penggunaan bahan pangan kualitas premium untuk menjamin keamanan pangan, seperti penggunaan ayam fillet yang bersih dan minyak goreng kemasan non-MinyaKita.
Namun, di sisi lain, acuan HET yang digunakan oleh Dispangtan sering kali masih merujuk pada harga komoditas standar atau curah.
Ketidakselarasan ini menciptakan ruang abu-abu bagi pengelola di lapangan. Jika mereka membeli bahan premium sesuai instruksi BGN, risiko melampaui HET lokal sangat tinggi.
Sebaliknya, jika memaksakan membeli sesuai HET, kualitas bahan dikhawatirkan tidak memenuhi standar nutrisi premium yang diminta pusat.
Oleh karena itu, para pengelola mendesak agar Dispangtan Kota Malang memberikan pembaruan (update) harga harian secara real-time melalui grup koordinasi digital agar tidak ada lagi kesalahan dalam pengambilan keputusan belanja.
Strategi Solutif dan Kelanjutan Operasional
Menanggapi situasi ini, Pemerintah Kota Malang menekankan bahwa teguran yang diberikan masih bersifat edukatif. Tujuannya bukan untuk menghentikan program, melainkan untuk membina agar pengelola lebih cermat.
Dispangtan menyarankan agar setiap unit SPPG di Kota Malang memperkuat jejaring dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau distributor resmi yang sudah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah.
Melalui kerja sama langsung dengan produsen, SPPG dipastikan bisa mendapatkan bahan kualitas premium dengan harga yang justru berada di bawah HET.
Langkah ini diharapkan mampu memutus rantai distribusi yang panjang yang biasanya memicu kenaikan harga di tingkat retail.
Hingga saat ini, ketujuh unit layanan tersebut dipastikan tetap beroperasi penuh guna memastikan siswa-siswi di Kota Malang tetap mendapatkan hak nutrisi mereka tanpa terganggu oleh kendala administratif yang sedang diperbaiki.
Baca Juga : Viral Malang Hari Ini, Harga Ayam dan Beras Jadi Sorotan Jelang Ramadan:











