Breaking

Bawaslu Kota Malang Minta Program Tebus Murah Sembako Dihentikan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang meminta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1, Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin, untuk menghentikan program Tebus Murah Sembako selama masa kampanye Pilkada 2024. Program ini dianggap tidak memenuhi standar nilai kewajaran karena disparitas harga sembako yang dijual terlalu rendah.

Disparitas Harga dan Ketidakwajaran Program

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara, menyatakan bahwa program Tebus Murah Sembako yang ditawarkan dengan harga Rp1.000 memiliki selisih yang terlalu besar dibandingkan harga pasar. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan nilai kewajaran yang biasa diberlakukan oleh instansi pemerintah atau badan resmi seperti Bulog. “Informasi yang kami dapat, tebus murahnya hanya Rp1.000 dan ini disparitasnya jauh sekali,” ujar Hamdan.

Hamdan menambahkan bahwa pelaksanaan tebus murah seharusnya bisa dibandingkan dengan kegiatan serupa yang diadakan oleh dinas atau lembaga resmi. “Bisa dicek kepada instansi seperti Bulog atau Dinas Koperasi dan Perdagangan yang biasa melaksanakan tebus murah,” tambahnya.

Baca Juga : Kota Malang Alami Deflasi 0,14% pada September 2024, Tekanan Inflasi Tetap Terkendali

Imbauan Penghentian Program

Imbauan untuk menghentikan program Tebus Murah Sembako dari pasangan Wahyu-Ali tersebut dituangkan dalam surat Bawaslu Kota Malang Nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024 yang terbit pada 3 Oktober 2024. Surat tersebut dikeluarkan setelah dilakukan kajian mendalam terhadap metode kampanye yang diterapkan oleh pasangan Wahyu-Ali, yang juga dijelaskan dalam surat tim pemenangan mereka tertanggal 2 Oktober 2024.

Bawaslu menyebut bahwa tidak ada peraturan yang mengatur mengenai kampanye dengan bentuk Tebus Murah Sembako. “Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang metode kampanye tidak mencantumkan program seperti Tebus Murah Sembako,” jelas Hamdan. Meski demikian, Bawaslu hanya sebatas mengeluarkan imbauan agar pasangan Wahyu-Ali mematuhi aturan yang ada.

Koordinasi dengan Penegak Hukum

Bawaslu Kota Malang juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait permasalahan ini. Mereka meminta agar kampanye tetap dilakukan sesuai aturan, namun program Tebus Murah Sembako yang tidak wajar dihentikan. “Kampanye tetap bisa berjalan, tetapi kami imbau agar program tebus murah yang harganya tidak wajar dihentikan,” pungkas Hamdan.

Pilkada Kota Malang 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, dan masa kampanye berlangsung hingga 23 November 2024. Pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November 2024.

Baca Juga : Kaesang Pangarep Dampingi Kampanye, Ajak Masyarakat Malang Pilih Paslon WALI