Bawaslu Kota Malang mengimbau pasangan calon (paslon) untuk menggelar kegiatan tebus murah atau belanja murah dengan harga yang wajar. Imbauan ini diberikan setelah adanya laporan masyarakat terkait rencana paslon yang akan mengadakan kegiatan tebus murah di Kecamatan Sukun. Berdasarkan laporan tersebut, selain tebus murah, juga ada paket sembako senilai Rp 40 ribu yang tersedia, yang dianggap memiliki disparitas harga terlalu jauh.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara, menjelaskan bahwa kegiatan tebus murah sebaiknya tidak menyimpang dari harga pasar atau distributor. Bawaslu berupaya mencegah kegiatan ini melanggar hukum dan menjaga agar kampanye tetap sesuai dengan ketentuan. Kegiatan tebus murah ini biasanya dilakukan oleh pemerintah melalui Bulog atau Diskopindag, sehingga paslon diminta untuk berhati-hati dalam mengadakan acara serupa.
Baca Juga : Pusat Pendidikan Berkualitas di Kota Malang
Pengawasan Ketat dan Koordinasi dengan Bawaslu
Selain Kecamatan Sukun, kegiatan tebus murah juga dilaporkan digelar oleh paslon lain di Kecamatan Kedungkandang. Bawaslu menegaskan bahwa bila terbukti ada aliran logistik dari paslon kepada penyelenggara, kegiatan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana. Namun, hingga saat ini, belum ada pelanggaran kampanye yang terlapor sejak kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Tim pemenangan paslon, seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Tim Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin, Suryadi, mengaku selalu berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU sebelum menggelar kegiatan kampanye. Hal serupa disampaikan oleh Sekretaris DPC PDIP Kota Malang, Eko Herdyanto, yang menyebutkan bahwa selama harga tebus murah tetap proporsional. Kegiatan tersebut tidak melanggar aturan. Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Moch. Anton-Dimyati Ayatullah (Abadi), Wasto, menyatakan pihaknya tidak pernah mengadakan kegiatan tebus murah.
Baca Juga : Sejarah Kota Malang: Dari Kerajaan Hingga Kota Modern















