Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. Menghimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan layanan pindah memilih bagi mereka yang memiliki keperluan mendesak pada saat pelaksanaan Pilkada 2024. Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Malang, Nur El Fathi. Ia menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk memastikan semua masyarakat bisa tetap menggunakan hak pilihnya.
Tahapan Pindah Memilih
Nur El Fathi menyatakan bahwa layanan pindah memilih dapat dilakukan mulai dari 30 hari. Sebelum pemilihan hingga tujuh hari sebelum pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024. Menurutnya, ada dua tahapan layanan ini, yaitu untuk periode H-30 dan H-7 sebelum hari pemilihan. “Kami sudah menyediakan pusat informasi di nomor 082230088283, tetapi lebih disarankan datang langsung ke kantor kami untuk mengurus pindah memilih,” ujarnya.
Baca juga:
Kebakaran Gudang Rongsokan di Gondanglegi Malang, Kerugian Capai Ratusan Juta
Syarat dan Ketentuan Pindah Memilih
Setiap calon pemilih yang ingin mengajukan layanan pindah memilih harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU Kota Malang. Persyaratan tersebut meliputi, antara lain. Menunjukkan surat tugas lengkap dengan tanda tangan dan stempel dari perusahaan untuk pemilih yang berstatus pekerja. “Contohnya, warga Kota Malang yang bertugas atau kuliah di Surabaya pada hari pemungutan suara akan mendapatkan satu surat suara untuk pemilihan gubernur,” jelas Nur El Fathi.
Nur El Fathi juga menambahkan bahwa. Pemilih yang hanya pindah domisili atau tetap di satu daerah akan tetap memperoleh dua surat suara. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih, mereka harus terlebih dahulu terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). “Jika tidak masuk DPT, pemilih tidak bisa mengurus pindah memilih dan hanya bisa memilih di TPS terdekat dengan menggunakan KTP sebagai daftar pemilih khusus,” terangnya.
Urgensi dan Tenggat Waktu Layanan
Nur El Fathi menjelaskan bahwa tenggat waktu. Untuk mengurus layanan pindah memilih tergantung pada tingkat urgensi atau kategori dari kebutuhan pemilih tersebut. Untuk periode H-30, layanan ini mencakup mereka yang pindah domisili, sedang menjalani rehabilitasi narkoba, atau pelajar dan mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar daerah.
“Sedangkan untuk periode H-7, kategori pemilih meliputi mereka yang menjalani rawat inap, berada di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, serta mereka yang sedang bertugas saat hari pemungutan suara,” jelasnya.
Baca Juga :
Kasus Penipuan Developer Bodong di Malang, Masyarakat Rugi Miliaran dalam Dua Tahun Terakhir















