Setelah menetapkan nomor urut pasangan calon, KPU Kota Malang segera fokus pada persiapan kampanye Pilkada. Masa kampanye dijadwalkan dimulai pada 25 September 2024.
Sosialisasi Aturan Kampanye untuk Paslon
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib, menyatakan bahwa KPU akan menggelar rapat untuk membahas regulasi kampanye. “Sebelum kampanye dimulai, kami akan melakukan sosialisasi terhadap semua paslon mengenai aturan kampanye,” ucap Toyib, Senin (23/9/2024).
Rapat ini juga akan melibatkan Liaison Officer (LO) dari masing-masing paslon dan Forkopimda. Dalam rapat, mereka akan membahas titik-titik strategis untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Baca Juga : Pengambilan Nomor Urut Pilkada Kota Malang Dilaksanakan di Hotel Ijen Suites
Penentuan Lokasi Pemasangan APK
Penentuan lokasi pemasangan APK menjadi salah satu fokus penting KPU dan Forkopimda. “Koordinasi dengan Forkopimda akan meminimalisir kesalahpahaman terkait lokasi pemasangan APK,” tambah Toyib.
Pihak KPU juga akan menegaskan aturan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) terkait lokasi yang diperbolehkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses kampanye berjalan sesuai aturan.
Pertimbangan Peraturan dalam Pemasangan APK
Toyib menjelaskan bahwa peraturan terkait lokasi pemasangan APK dapat menyesuaikan dengan regulasi Pilkada. “Lex Specialis memungkinkan pemasangan di titik tertentu dengan syarat dan ukuran yang telah diatur,” tutup Toyib.
Baca Juga : Pilkada Kota Malang, Pengundian Nomor Urut Paslon 2024