Sidang kasus pengeroyokan yang melibatkan pesilat di Karangploso, Kabupaten Malang, memasuki tahap akhir. Pada 8 Oktober, jaksa membacakan tuntutan kepada enam terdakwa yang masih berstatus anak di bawah umur. Satu terdakwa, PIAH, dituntut hukuman 5 tahun penjara, sementara lima terdakwa lainnya masing-masing dituntut 4 tahun penjara.
Kasus ini terjadi pada September 2023, di mana korban Alfin Syafiq Ananta, 17 tahun, meninggal dunia akibat pengeroyokan. Total ada 12 pelaku yang terlibat, terdiri dari enam orang dewasa dan enam anak di bawah umur. Aksi pengeroyokan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Karangploso pada 4 dan 6 September.
Baca Juga : Mengapa Malang Sangat Cocok untuk Berwisata? Temukan Pesonanya!
Pertimbangan Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum, Maharani Indrianingtyas, menjelaskan bahwa tuntutan untuk PIAH lebih berat karena perannya dalam menendang ulu hati korban. Tendangan tersebut menjadi salah satu faktor penyebab kematian, didukung oleh hasil autopsi yang menunjukkan luka parah di bawah paru-paru korban. Tuntutan pidana juga disertai kewajiban bagi para terdakwa untuk mengikuti pelatihan kerja di BLK Wonojati selama tiga bulan.
Di media sosial, netizen mengomentari tuntutan tersebut dengan menilai hukuman para terdakwa terlalu ringan. Banyak yang berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang lebih berat, mengingat kejahatan yang dilakukan sangat serius. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi oleh kuasa hukum para terdakwa.
Baca Juga : Panduan Berwisata ketika Berkunjung ke Malang















