Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Tuntutan 15 Tahun Penjara untuk Lansia Pembunuh Tetangga di Malang

41
×

Tuntutan 15 Tahun Penjara untuk Lansia Pembunuh Tetangga di Malang

Share this article
Tuntutan 15 Tahun Penjara untuk Lansia Pembunuh Tetangga

Mariono, seorang pria berusia 79 tahun asal Dusun Lambangkuning, Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, menghadapi tuntutan 15 tahun penjara setelah terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap tetangganya. Kasus ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada 17 September 2024.

Dalam persidangan, Mariono tidak hadir secara langsung di ruang sidang Cakra, melainkan mengikuti jalannya persidangan melalui telekonferensi Google Meet dari Lapas Lowokwaru. Hakim segera meminta jaksa penuntut umum untuk membacakan tuntutannya setelah memastikan keadaan terdakwa.

Juragan Kost

Peristiwa tragis ini terjadi pada 28 April 2024, di Makam Mbah Kandang, Dusun Sentong, Desa Majangtengah. Jaksa Penuntut Umum (PJU) Saumi Riani Daulay, SH, menyampaikan tuntutan, “Kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi masa tahanan.”

Baca Juga :

KPK Periksa Sejumlah Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur

Mariono menganiaya tetangganya, Satip, dengan balok kayu sepanjang 97 sentimeter. Peristiwa ini bermula ketika Mariono mendatangi Satip untuk menanyakan keberadaan sepeda motor anaknya yang dititipkan pada Satip selama Mariono menjalani hukuman penjara. Ketika Satip mengaku tidak tahu, Mariono merasa tidak puas dan terjadi cekcok. Dalam kemarahan, Satip mencoba melawan dengan menggunakan balok kayu. Mariono kemudian merebut balok tersebut dan memukulkannya dengan keras ke kepala Satip, yang akhirnya mengakibatkan kematian korban.

Jaksa Saumi menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Mariono. Pertama, Mariono adalah residivis dengan tiga kali rekam jejak kriminal, yakni kasus penganiayaan pada tahun 2014, 2016, dan 2022, dengan dua di antaranya melibatkan Satip sebagai korban. Kedua, tindakannya yang menghilangkan nyawa tetangganya menunjukkan tidak adanya pertimbangan moral. Saumi menambahkan, “Tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.”

Saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan mengungkapkan bahwa Mariono dan Satip tidak pernah akur dan sering bertikai. Meski tidak ada indikasi dendam pribadi, Mariono diketahui marah besar karena mengira sepeda motor anaknya telah dicuri. Selain itu, Mariono juga tidak memberikan pertolongan kepada Satip yang terkapar, melainkan justru menceritakan perbuatannya kepada penjaga warung di dekat lokasi kejadian.

Hakim telah menjadwalkan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa pada pekan depan, sebagai bagian dari proses hukum sebelum keputusan akhir dijatuhkan.

Baca Juga :

Pria di Malang Terancam 12 Tahun Penjara Usai Memperkosa Penyandang Disabilitas