Boby, 42 tahun, seorang bos home industry sabu asal Prigen, Pasuruan, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang pada 10 Oktober. Ini adalah kehadiran kedua Boby di ruang sidang setelah sebelumnya terlibat kasus narkotika di Surabaya, di mana ia divonis lima tahun penjara pada Oktober 2023. Meskipun berstatus narapidana, Boby tetap menjalankan bisnis sabu dari balik jeruji dengan melibatkan empat pekerja lainnya.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Boby mengorganisir produksi sabu di rumahnya di Desa Ketanireng, Pasuruan, bersama Nanang Kosim, Innayatul Wafi, M Suherman, dan Muh Gunawan (buron). Masing-masing memiliki peran, mulai dari memasak sabu hingga menguji kualitasnya sebelum diedarkan. Boby mengendalikan operasi ini meski sedang menjalani hukuman di rutan.
Baca Juga : Bengkel Mobil Paling Direkomendasikan di Malang
Produksi Sabu dari Balik Jeruji
Produksi sabu yang dijalankan oleh Boby melibatkan bahan-bahan seperti pil Neo Protifed yang dibeli secara online. Dengan bantuan istri sirinya, Innayatul Wafi, bahan-bahan tersebut diolah menjadi sabu dalam waktu 16 jam. Setelah terbentuk kristal putih, sabu tersebut dicicipi oleh Nanang untuk memastikan kualitasnya sebelum diedarkan. Setiap gram sabu dijual seharga Rp 750 ribu melalui jaringan distribusi yang dikelola oleh Muhammad Zainal Lutfi.
Boby didakwa dengan tiga pasal sekaligus oleh jaksa Priyo Hariyono, yaitu Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 113 ayat 2, Pasal 129 A, dan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi Boby adalah hukuman mati atau 20 tahun penjara, mengingat keterlibatannya dalam produksi dan distribusi narkotika.
Baca Juga : Pj. Walikota Malang Dukung Kolaborasi Lembaga Zakat untuk Atasi Kemiskinan















