Unit Reskrim Polsek Dampit berhasil menangkap seorang pria berinisial WB (36) dari Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Rabu malam, 11 September 2024. Penangkapan ini dilakukan saat WB hendak bertransaksi sabu di pinggir Jalan Raya Larangan, Kecamatan Dampit.
Barang Bukti dan Temuan Lain
Kapolsek Dampit, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka ditemukan satu paket sabu seberat 1,23 gram. Sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba. “Kami juga menemukan peralatan konsumsi sabu, seperti pipet kaca, sedotan, dan tutup botol yang dimodifikasi,” jelas Iptu Ahmad Taufik.
Baca juga:
Viral Dugaan Pungli di Kota Malang, Nama Kasipidsus Kejari Terseret
Keterangan Tersangka dan Tindak Lanjut
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa WB, yang bekerja sebagai pengrajin aluminium. Dia mengakui telah mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. “Tersangka WB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Dampit, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun,” terang Iptu Ahmad Taufik.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto. Beliau menginformasikan bahwa penangkapan WB adalah bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung dari 11 hingga 22 September 2024. “Operasi ini bertujuan memberantas seluruh rantai peredaran narkoba di Kabupaten Malang, termasuk bandar, pengecer, kurir, dan pengguna,” ungkap AKP Ponsen Dadang.
Selain penindakan, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya pendekatan preventif dan edukatif untuk memberantas narkoba. AKP Ponsen Dadang mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba di Kabupaten Malang.
Baca juga:
Sengketa Tanah di Sumbermanjing Wetan Memasuki Tahap Putusan