Infomalangcom – Insiden pendaki ilegal yang terjatuh ke jurang di Gunung Semeru memicu respons cepat dari pihak pengelola kawasan.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akan memperketat pengawasan di kawasan Gunung Semeru setelah insiden seorang pendaki yang terperosok dan terjebak di jurang saat melintasi jalur pendakian tidak resmi alias ilegal.
Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa TNBTS tidak akan membiarkan aktivitas pendakian ilegal Semeru terus berulang tanpa tindakan nyata di lapangan.
Kronologi Insiden yang Memicu Pengetatan Pengawasan
Tragedi ini bermula dari aksi nekat tiga remaja yang memasuki kawasan Semeru melalui jalur yang sama sekali tidak resmi.
Pengetatan pengawasan dilakukan setelah adanya kejadian pendaki yang jatuh ke jurang di kawasan Gunung Semeru saat melintasi jalur tidak resmi, yakni melalui jalur Candi Jawar Purbakala, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Ketiga pendaki tersebut tidak tercatat dalam sistem pelayanan pendakian BB TNBTS dan dikategorikan melakukan pendakian ilegal.
Kejadian terungkap pada Senin 1 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban menghubungi orangtuanya mengabarkan terjatuh di lereng Gunung Semeru dan membutuhkan pertolongan, serta mengirimkan titik koordinat lokasi terakhir sebelum komunikasi terputus.
Korban akhirnya ditemukan pada Selasa 2 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB dalam kondisi cedera kaki yang diduga patah tulang, dan evakuasi baru bisa dilakukan pada Rabu 3 Juni 2026 oleh tim gabungan BB TNBTS, Basarnas, relawan, dan masyarakat.
Baca Juga : Mengenal Ranu Kumbolo Surga Tersembunyi di Jalur Pendakian Semeru
Korban Berhasil Dievakuasi dalam Kondisi Selamat
Kabar baik akhirnya datang setelah proses evakuasi panjang yang penuh tantangan. Berdasarkan keterangan dari Kantor SAR Surabaya, pendaki yang sempat terperosok ke area jurang dengan kedalaman sekitar 375 meter di jalur pendakian tidak resmi Gunung Semeru sudah dievakuasi dan dalam keadaan selamat.
Korban bernama Cakra telah mendapatkan perawatan medis oleh tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang pada Jumat 5 Juni 2026 malam, setibanya di posko evakuasi.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami dislokasi pada bagian engkel kaki kanan. Meski berhasil selamat, proses evakuasi yang memakan waktu berhari-hari dengan melibatkan puluhan personel menjadi bukti nyata betapa berbahayanya aktivitas pendakian ilegal di kawasan Semeru.
Strategi TNBTS Memperketat Pengawasan Jalur Ilegal
Merespons insiden tersebut, TNBTS langsung menyiapkan langkah-langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa terulang. Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Bambang Suriyono menyatakan bahwa selain edukasi yang terus dilakukan melalui media sosial.
sinergi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, masyarakat, dan relawan akan diperkuat untuk mencegah adanya aktivitas pendakian ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung maupun kelestarian kawasan TNBTS.
Sebagai langkah pencegahan, TNBTS akan mengevaluasi sistem informasi dan sosialisasi terkait aturan pendakian, termasuk memperkuat peringatan di jalur-jalur rawan yang kerap disalahgunakan pendaki ilegal.
Apabila diperlukan akan dilakukan langkah pengamanan tambahan seperti pemasangan papan larangan maupun pencegahan lainnya untuk meminimalkan aktivitas pendakian ilegal.
Langkah berlapis ini mencerminkan keseriusan TNBTS dalam menjaga keselamatan pendaki sekaligus melindungi ekosistem kawasan konservasi yang sensitif.
Jalur Resmi Semeru Hanya Melalui Ranu Pani
Di tengah maraknya pendaki yang mencoba jalur alternatif, TNBTS menegaskan kembali satu-satunya akses legal yang diakui secara resmi. TNBTS menegaskan bahwa jalur resmi pendakian Gunung Semeru hanya melalui Ranu Pani, Kabupaten Lumajang.
Selain itu, saat ini pendakian juga dibatasi hanya sampai kawasan Ranu Kumbolo mengingat status Gunung Semeru masih berada pada Level III atau Siaga.
Bambang menegaskan bahwa jalur yang digunakan oleh para pendaki dalam kejadian ini bukan jalur resmi yang dikelola oleh Balai Besar TNBTS. Pernyataan ini penting untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas insiden yang terjadi di jalur ilegal sepenuhnya berada di tangan pendaki yang bersangkutan, bukan pihak pengelola.
Data Kunjungan Pendaki Semeru Masih Tinggi
Meski jalur dibatasi, antusiasme masyarakat mendaki Semeru ternyata tidak surut. Berdasarkan data dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, sebanyak 5.157 pendaki tercatat melakukan pendakian ke Gunung Semeru dalam rentang April hingga Mei 2026.
Dari 5.157 pendaki terdapat 5.080 pendaki merupakan Warga Negara Indonesia, sedangkan 77 pendaki adalah warga negara asing.
Tingginya angka kunjungan di tengah pembatasan menunjukkan bahwa minat mendaki Semeru tetap besar. Ini sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi TNBTS dalam memastikan seluruh aktivitas pendakian berjalan sesuai prosedur keselamatan yang ditetapkan.
Pesan Tegas untuk Calon Pendaki
Kepala BB TNBTS turut menyampaikan pesan moral yang kuat bagi siapa pun yang berencana mendaki Semeru. Rudijanta Tjahja Nugraha mengingatkan masyarakat agar tidak nekat melakukan pendakian melalui jalur ilegal maupun memasuki kawasan Semeru selama penutupan masih berlaku karena selain melanggar ketentuan yang berlaku, aktivitas tersebut berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa dan dapat menyulitkan proses penanganan apabila terjadi keadaan darurat.
Rudijanta juga menegaskan bahwa gunung bukan untuk ditaklukkan, melainkan untuk dipelajari dan dihormati, karena pendakian mengajarkan kerendahan hati, kesabaran, kedisiplinan, serta penghormatan terhadap alam yang memiliki karakter dan risikonya sendiri.
Pesan ini menjadi pengingat bahwa mendaki gunung bukan sekadar soal keberanian, melainkan soal tanggung jawab terhadap diri sendiri, tim penyelamat, dan alam yang harus dijaga.
Baca Juga : Pendaki Ilegal Semeru Jatuh ke Jurang 300 Meter usai Nekat Tembus Jalur yang Ditutup










