Breaking

Perempuan Diduga Bobol Swalayan Sardo Malang, Uang Rp48 Juta Hampir Raib

Perempuan Diduga Bobol Swalayan Sardo Malang, Uang Rp48 Juta Hampir Raib
Aksi pencurian di Swalayan Sardo, Kota Malang berhasil digagalkan aparat kepolisian, setelah pelaku sempat nyaris membawa kabur uang tunai puluhan juta rupiah

infomalangcom – Aksi pencurian di Swalayan Sardo, Kota Malang berhasil digagalkan aparat kepolisian, setelah pelaku sempat nyaris membawa kabur uang tunai puluhan juta rupiah dari lokasi kejadian.

Seorang perempuan diamankan tak lama setelah aksinya terbongkar, bahkan sempat terjatuh dari lantai tiga bangunan saat berusaha melarikan diri.

Insiden yang terjadi menjelang dini hari ini sontak menjadi perbincangan warga sekitar, mengingat swalayan tersebut selama ini dikenal sebagai salah satu pusat perbelanjaan favorit warga dan mahasiswa di Kota Malang.

Peristiwa ini terjadi di Swalayan Sardo, Jalan Gajayana, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Minggu, 19 Juli 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencurian yang tengah berlangsung di lokasi tersebut.

Berkat respons cepat petugas yang dibantu satuan pengamanan swalayan dan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan langsung di lokasi kejadian beserta barang bukti yang dibawanya, sehingga aksi pencurian tersebut dapat digagalkan sebelum pelaku sempat benar-benar kabur dari area swalayan.

Peristiwa ini pertama kali diketahui setelah Mustofa Irfan, karyawan Swalayan Sardo, menerima telepon dari rekan kerjanya yang bertugas sebagai sopir swalayan, yang mengabarkan tengah terjadi aksi pencurian di tempat mereka bekerja.

Saat tiba di lokasi, Mustofa mendapati pelaku sudah diamankan oleh anggota kepolisian, petugas keamanan swalayan, dan sejumlah warga di pos keamanan setempat, sehingga situasi di lokasi kejadian relatif cepat terkendali tanpa menimbulkan kepanikan berlebih di kalangan warga sekitar.

Pelaku diketahui berinisial MYP, perempuan berusia 27 tahun, warga Jalan Dali Selatan, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Baca Juga: DPRD Kota Malang Minta Pemkot Tegas Jaga Peran Angkot, Anggaran Rp1,9 M Jangan Sia-Sia

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp48.409.100 beserta satu tas ransel berwarna ungu muda yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Jumlah uang tersebut hampir mendekati Rp48,5 juta dan menjadi bukti utama dalam pengungkapan kasus ini. Dalam upaya melarikan diri, pelaku bersama barang bukti sempat terjatuh dari lantai tiga bangunan swalayan dan mendarat di atap rumah warga yang berada tepat di samping bangunan tersebut.

Meski sempat terjatuh, pelaku tidak berhasil melarikan diri dan langsung diamankan petugas yang berada di lokasi.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Rahmad Aji Prabowo, membenarkan pengungkapan kasus tersebut kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku uang tunai yang diamankan diambil dari laci meja yang berada di lantai dua Swalayan Sardo.

“Saat ini penyidik masih mendalami, termasuk cara pelaku masuk ke lokasi dan motif yang melatarbelakangi perbuatannya,” ujar Ipda Lukman kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi dan latar belakang di balik aksi tersebut.

Pihak kepolisian juga belum memastikan apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan pihak swalayan sebelumnya, mengingat hal tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik hingga saat ini.

Kasus ini kini resmi ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/197/VII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, dengan perkara disangkakan sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polresta Malang Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus pencurian yang melibatkan pekerja maupun mantan pekerja di tempat usaha bukan kali pertama terjadi di Indonesia, dan kerap dikaitkan dengan berbagai faktor ekonomi yang melatarbelakanginya, meski dalam kasus ini pihak kepolisian menegaskan motif pastinya masih dalam pendalaman.

Sebagai referensi hukum resmi terkait ketentuan tindak pidana pencurian di Indonesia, masyarakat dapat merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang tersedia di Database Peraturan BPK RI.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mendalami motif pasti di balik aksi pencurian tersebut, dan pihak Swalayan Sardo belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait insiden ini kepada media.

Baca Juga: 186 Kasus Baru HIV di Kota Malang, Rendra Dorong Penguatan Pencegahan dan Pengawasan

Author Image

Author

Bima Yoga