Breaking

Pemkot Malang Minta Guru Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah

Pemkot Malang Minta Guru Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah
Pemerintah Kota Malang mengambil langkah tegas dalam merespons dampak negatif penggunaan gawai di kalangan pelajar.

infomalangcom -Pemerintah Kota Malang mengambil langkah tegas dalam merespons dampak negatif penggunaan gawai di kalangan pelajar.

Guru dan sekolah diminta membatasi penggunaan gadget di lingkungan pendidikan, sebagai bagian dari upaya melindungi tumbuh kembang psikologis dan sosial anak-anak usia sekolah.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah preventif yang diambil pemerintah daerah di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak paparan media sosial dan gawai secara berlebihan pada anak-anak usia sekolah.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa kebijakan pembatasan gawai ini telah disiapkan lebih awal, bahkan sebelum pemerintah pusat mengeluarkan aturan serupa secara nasional. “Saya sudah sebelum pemerintah mengeluarkan, itu saya sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk membuat SE Wali Kota untuk pembatasan gadget untuk usia sampai dengan 16 tahun,” ujar Wahyu.

Kebijakan ini dituangkan melalui Surat Edaran Wali Kota yang menyasar seluruh peserta didik di Kota Malang, khususnya jenjang SMP yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, mengingat jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama menjadi kewenangan langsung pemerintah kota.

Alasan di Balik Kebijakan Pembatasan Gawai

Wahyu menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan berbagai fenomena yang menunjukkan dampak negatif media sosial terhadap anak-anak usia remaja awal, yang dinilai belum sepenuhnya siap menyaring informasi secara mandiri.

“Karena dari situ mereka masa transisi yang belum bisa melihat mana ini baik dan mana ini yang buruk. Nah ini perlu ada pendampingan, kita harapkan nanti sampai dengan 16 tahun mereka tidak bermedia sosial terlebih dahulu,” kata Wahyu.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada sekolah, melainkan juga membutuhkan keterlibatan aktif orang tua di rumah, sehingga Pemkot Malang berencana melakukan sosialisasi secara bertahap kepada para orang tua siswa.

“Kuncinya ada di orang tua. Mindset ini harus diubah pelan-pelan supaya anak-anak mendapat perlindungan yang tepat,” imbuhnya.

Baca Juga: Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia

Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Muflikh Adhim menjelaskan bahwa surat edaran serupa sebenarnya telah diterbitkan pihaknya lebih awal, bahkan sebelum Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 terbit.

“Surat edaran dari Disdikbud Kota Malang sudah kami keluarkan lebih awal. Saat ini rata-rata sekolah di Kota Malang sudah menerapkannya,” ujar Adhim.

Berdasarkan aturan tersebut, siswa tetap diperbolehkan membawa gawai ke sekolah, namun penggunaannya hanya diizinkan apabila dibutuhkan untuk kegiatan pembelajaran sesuai arahan guru, dan kembali disimpan setelah selesai digunakan hingga jam pelajaran berakhir pada hari itu.

Kebijakan pembatasan gawai di Kota Malang sejalan dengan arahan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti yang menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pelarangan total, melainkan pengaturan penggunaan teknologi digital secara bijak.

“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” kata Abdul Mu’ti.

Kementerian juga meminta agar para guru dan tenaga kependidikan turut menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan sekolah.

Kebijakan pembatasan gawai di sekolah ini pun sejalan dengan berbagai kajian internasional mengenai dampak penggunaan layar berlebihan pada anak.

UNICEF misalnya mencatat bahwa penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali berpotensi memengaruhi kesehatan mental, pola tidur, hingga kemampuan interaksi sosial anak apabila tidak didampingi secara tepat oleh orang dewasa di sekitarnya, sehingga peran pendampingan orang tua dan guru menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini.

Baca Juga: Daftar 26 Skuad Timnas Indonesia Piala AFF 2026 Kenapa Justin Hubner Jadi Sorotan?

Selain Kota Malang, kebijakan serupa juga diterapkan di wilayah Kabupaten Malang maupun Kota Batu, yang sama-sama membatasi penggunaan ponsel di lingkungan sekolah demi menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif bagi seluruh peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Bagus Sulistyawan bahkan menyebut pihaknya telah lebih dulu menertibkan penggunaan telepon genggam di jenjang SMP sejak Desember 2024, dengan menyediakan tempat penyimpanan gawai khusus bagi siswa selama jam pelajaran berlangsung di sekolah.

Author Image

Author

Bima Yoga