Infomalangcom – Ketersediaan guru menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan proses belajar mengajar berjalan baik.
Di Kabupaten Malang, persoalan kekurangan tenaga pendidik mendapat perhatian DPRD, terutama karena kebutuhan guru tidak selalu sejalan dengan persebaran sekolah dan peserta didik.
DPRD Kabupaten Malang Soroti Kekurangan Guru
Anggota DPRD Kabupaten Malang Ahmad Andi pada November 2025 menyebut terdapat kekurangan tenaga pendidik pada jenjang SD dan SMP negeri.
Menurut keterangan yang diberitakan RRI, kekurangan tersebut terutama terlihat di wilayah Malang bagian barat dan selatan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji juga menyebut kebutuhan guru masih besar.
Berdasarkan keterangan yang dikutip RRI, total kekurangan guru mencapai 3.546 orang, sementara jumlah guru yang tersedia sekitar 9.530 orang.
Kebutuhan Guru Berbeda di Setiap Wilayah
Kabupaten Malang memiliki wilayah administratif yang luas dengan karakteristik sekolah berbeda.
Karena itu, kebutuhan tenaga pendidik tidak dapat dipandang hanya dari jumlah guru.
Jumlah peserta didik, rombongan belajar, jenjang pendidikan, hingga mata pelajaran yang tersedia turut menentukan kebutuhan masing-masing sekolah.
Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Malang menyediakan tabel pendidikan berdasarkan kecamatan.
Data tersebut mencakup jumlah satuan pendidikan, kepala sekolah, guru atau pendidik, serta peserta didik untuk sejumlah jenjang pada tahun ajaran 2025/2026.
Distribusi Guru Jadi Bagian Penting Pemerataan Pendidikan
Persoalan kekurangan guru tidak selalu berarti jumlah tenaga pendidik harus terus ditambah. Distribusi juga menjadi bagian penting.
Sebuah daerah dapat memiliki guru dalam jumlah besar, tetapi tetap menghadapi kekurangan pada sekolah atau mata pelajaran tertentu jika penempatannya tidak sesuai kebutuhan.
Penelitian Teguh Triwiyanto dan Desi Eri Kusumaningrum yang terbit di Jurnal Administrasi Publik pada 2025 membahas ketimpangan distribusi guru SD negeri di Jawa Timur.
Studi tersebut menemukan bahwa ketimpangan dipengaruhi antara lain kebijakan rekrutmen, penempatan yang belum berbasis kebutuhan riil sekolah, keterbatasan insentif daerah, serta kondisi lokasi tugas.
Indeks Pemerataan Guru Dapat Jadi Acuan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyediakan Indeks Pemerataan Guru 2025.
Instrumen tersebut digunakan untuk mengetahui tingkat ketidakmerataan guru dengan membandingkan ketersediaan guru dan kebutuhan ideal pada setiap sekolah.
Dengan mengetahui lokasi kekurangan secara spesifik, kebijakan rekrutmen dan penempatan dapat diarahkan secara lebih tepat.
Data pemerataan juga dapat membantu pemerintah menentukan sekolah yang membutuhkan perhatian lebih besar berdasarkan kondisi nyata.
baca juga : Peran Sekretariat Dewan sebagai Unsur Pendukung Utama Kinerja DPRD
Kekurangan Guru Berpengaruh pada Layanan Pendidikan
Kekosongan tenaga pendidik berpotensi menambah beban guru yang sudah tersedia.
Kondisi tersebut menjadi lebih kompleks ketika kekurangan terjadi pada mata pelajaran tertentu karena kebutuhan pengajar tidak selalu dapat digantikan oleh guru dengan bidang keahlian berbeda.
RRI melaporkan bahwa pemerintah daerah masih menghadapi kebutuhan guru kelas SD dan berbagai mata pelajaran, termasuk pendidikan jasmani, agama, bimbingan konseling, Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Bahasa Inggris, Matematika, serta teknologi informasi dan komunikasi.
Rekrutmen dan Penempatan Perlu Berbasis Kebutuhan
Pemenuhan guru perlu mempertimbangkan kondisi setiap sekolah.
Rekrutmen dapat diarahkan pada formasi yang benar-benar kosong, sedangkan penempatan perlu mempertimbangkan jumlah peserta didik, rombongan belajar, mata pelajaran, serta lokasi sekolah.
Perubahan jumlah siswa, pensiun, perpindahan guru, penggabungan sekolah, dan pembukaan atau penutupan rombongan belajar dapat mengubah kebutuhan tenaga pendidik dalam waktu tertentu.
Tantangan Pemerataan di Wilayah Kabupaten Malang
Wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan atau memiliki akses transportasi berbeda dapat menghadapi tantangan tersendiri dalam menarik dan mempertahankan tenaga pendidik.
Karena itu, kebijakan pemerataan tidak cukup mengandalkan penempatan administratif.
Penelitian tentang distribusi guru di Jawa Timur merekomendasikan kebijakan berbasis data lokal dan insentif yang mempertimbangkan lokasi tugas.
Pendekatan tersebut relevan sebagai bahan pertimbangan ketika pemerintah menyusun strategi pemerataan tenaga pendidik di Kabupaten Malang.
Kolaborasi Pemerintah dan DPRD Dibutuhkan
Persoalan guru membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dinas pendidikan, sekolah, dan pemerintah pusat.
DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan, sementara pemerintah daerah bertugas menyusun kebijakan serta mengelola kebutuhan pendidikan sesuai kewenangannya.
Selain formasi guru, peningkatan kompetensi, fasilitas pendidikan, dan dukungan bagi tenaga pendidik di wilayah tertentu perlu menjadi bagian dari perencanaan.
Pemerataan Guru Perlu Dievaluasi Berkala
Penyelesaian kekurangan guru tidak dapat dinilai hanya dari jumlah rekrutmen.
Pemerintah perlu melihat apakah guru yang tersedia benar-benar telah ditempatkan pada sekolah yang membutuhkan.
Evaluasi dapat dilakukan dengan membandingkan kebutuhan dan ketersediaan guru berdasarkan sekolah, jenjang, mata pelajaran, serta wilayah.
Jika dilakukan konsisten, data tersebut dapat menjadi dasar kebijakan yang lebih terarah dan membantu memperkuat pemerataan layanan pendidikan di Kabupaten Malang.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya kebijakan pendidikan yang responsif, terukur, dan berkelanjutan.
baca juga : Pemkot Malang Dorong Penghijauan Ulang Ruas Jalan untuk Kembalikan Estetika dan Kesegaran Kota












