Infomalangcom – Kasus suap di sektor kepabeanan menjadi perhatian karena praktik korupsi pada layanan ekspor-impor dapat memengaruhi penerimaan negara dan kepercayaan masyarakat.
Penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan pentingnya pengawasan berdasarkan fakta penyidikan dan proses hukum.
Kronologi Terungkapnya Kasus Suap Bea Cukai
Salah satu perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan Andhi Pramono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar.
Berdasarkan keterangan resmi KPK, perkara tersebut bermula dari temuan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinilai tidak sesuai dengan profil Andhi.
Temuan itu kemudian dikembangkan melalui penyelidikan untuk menemukan dugaan tindak pidana.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor-impor.
KPK menyebut dugaan gratifikasi yang diterima mencapai Rp58,9 miliar dalam rupiah dan pecahan mata uang asing. Status kesalahan tetap harus mengikuti proses pembuktian di pengadilan.
Dugaan Praktik Suap dalam Pengurusan Kepabeanan
KPK menjelaskan bahwa Andhi diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya sebagai perantara atau broker bagi pengusaha yang bergerak dalam kegiatan ekspor-impor.
Peran tersebut diduga digunakan untuk memberikan rekomendasi agar aktivitas bisnis pihak tertentu dapat memperoleh kemudahan.
Petugas Bea Cukai menjalankan fungsi strategis dalam pengawasan arus barang sekaligus mendukung kelancaran perdagangan.
Penyalahgunaan kewenangan dapat mengurangi objektivitas pelayanan dan merusak keadilan bagi pelaku usaha.
Langkah KPK dalam Penanganan Perkara
Penanganan perkara dilakukan melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti yang diperoleh.
KPK menggunakan temuan LHKPN sebagai salah satu titik awal untuk mendalami dugaan tindak pidana. Penyidik dapat memeriksa saksi, mengumpulkan dokumen, dan menelusuri transaksi.
Kasus Andhi juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang. Penanganan perkara juga mencakup kemungkinan penggunaan hasil kejahatan.
Pengembangan perkara tetap bergantung pada kecukupan alat bukti dan keputusan hukum yang berlaku.
baca juga : Formasi IPDN 2026 di Seluruh Provinsi, Cek Rincian dan Syarat Pendaftarannya
KPK Dalami Dugaan Korupsi di Sektor Kepabeanan
Perkara tersebut menunjukkan bahwa pengawasan kepabeanan tidak cukup mengandalkan pemeriksaan administratif.
Kewenangan terkait pengurusan barang dan pelayanan usaha perlu memiliki mekanisme pengawasan yang jelas.
Data pengaduan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan bahwa masyarakat dapat melaporkan berbagai dugaan pelanggaran.
Pada periode 2024 sampai Juni 2026, DJBC mencatat adanya pengaduan mengenai dugaan menerima suap, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang.
Data tersebut merupakan jumlah pengaduan, bukan bukti pelanggaran. Setiap laporan tetap memerlukan verifikasi.
Celah Korupsi dalam Sistem Kepabeanan
Penelitian Nur Achmad dalam Jurnal BPPK tahun 2024 membahas profesionalisme dan integritas dalam administrasi kepabeanan Indonesia.
Studi tersebut menegaskan bahwa institusi kepabeanan memiliki peran penting dalam memfasilitasi perdagangan, mengumpulkan penerimaan negara, dan melindungi masyarakat.
Profesionalisme serta integritas menjadi prasyarat agar fungsi tersebut berjalan dengan baik.
Penelitian itu menjelaskan bahwa perilaku koruptif pegawai dapat melemahkan kepercayaan publik.
Karena itu, pencegahan korupsi perlu dilakukan melalui penguatan integritas, profesionalisme, pengawasan, serta keterlibatan pemangku kepentingan terkait.
Digitalisasi juga dapat mengurangi interaksi yang tidak diperlukan dan memperkuat jejak administrasi.
Dampak Kasus Suap terhadap Kepercayaan Publik
Kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.
Pelaku usaha membutuhkan proses kepabeanan yang transparan dan konsisten.
Ketika muncul dugaan bahwa kewenangan dapat dipengaruhi kepentingan pribadi, rasa percaya terhadap sistem dapat menurun.
Dari sisi negara, integritas kepabeanan berkaitan dengan perlindungan penerimaan dan kepastian perdagangan. Dampak kerugian harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Penegakan hukum yang transparan penting untuk memastikan perkara diproses secara objektif sekaligus menjaga hak semua pihak.
Upaya Memperkuat Pencegahan Korupsi di Bea Cukai
Pencegahan perlu berjalan bersamaan dengan penindakan.
DJBC perlu mempertahankan pengawasan internal, memperkuat mekanisme pengaduan, meningkatkan profesionalisme pegawai, serta memastikan layanan kepabeanan berjalan berdasarkan aturan dan standar yang dapat dipantau.
Penguatan sistem digital dapat membantu menciptakan rekam jejak pelayanan dan mengurangi peluang penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, pengawasan berbasis risiko, evaluasi berkala, serta perlindungan terhadap pelapor dapat membantu menemukan indikasi pelanggaran lebih cepat.
Pengawasan yang konsisten diperlukan agar setiap keputusan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Hal itu penting untuk menciptakan pelayanan yang adil bagi masyarakat dan pelaku usaha secara terbuka dan objektif.
Konsistensi pengawasan, transparansi pelayanan, dan penegakan hukum yang berdasarkan bukti menjadi fondasi untuk menjaga integritas Bea Cukai serta kepercayaan masyarakat.
baca juga : Pemkot Malang Catat Penurunan Kemiskinan, Upaya Pengentasan Terus Berjalan














