infomalangcom – Kabar baik datang bagi ribuan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.
DPR RI dan pemerintah resmi menyepakati status guru PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai tahun 2027, sebuah keputusan yang diharapkan dapat memberikan kepastian karier bagi para tenaga pendidik yang selama ini bekerja dengan status non-permanen.
Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui rapat koordinasi antara DPR RI dan pemerintah yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ini membahas berbagai persoalan terkait status kepegawaian guru, termasuk kesempatan bagi PPPK guru untuk menjadi Aparatur Sipil Negara berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Dasco menjelaskan bahwa pembahasan mengenai nasib guru PPPK ini telah melalui serangkaian rapat sebelumnya, mengingat banyaknya masukan yang diterima DPR terkait persoalan status kepegawaian, khususnya bagi para guru yang bertugas di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS, guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen,” kata Dasco usai rapat.
Ia menambahkan bahwa hasil rapat pada hari itu telah sampai pada tahap finalisasi, yang mencakup status guru PPPK paruh waktu, guru PPPK yang ingin beralih menjadi PNS, hingga status guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak.
Ratusan Ribu Guru Berstatus PPPK Paruh Waktu
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengungkapkan data terkini terkait jumlah guru berstatus PPPK di Indonesia.
Menurutnya, saat ini tercatat sebanyak 955.245 orang PPPK yang berprofesi sebagai guru, sementara jumlah PPPK paruh waktu yang berprofesi sebagai guru mencapai 231.246 orang.
Baca Juga: Pigai Tegaskan Papua Boleh Tuntut Kesejahteraan, tetapi Bukan Merdeka dari Indonesia
“Pada saat ini, PPPK itu jumlah untuk khusus untuk guru adalah sebanyak 955.245 orang, dan PPPK paruh waktu yang profesinya sebagai guru sebanyak 231.246 orang,” katanya.
Rini juga memaparkan bahwa pemerintah tengah memproyeksikan kebutuhan pemenuhan guru secara nasional yang mencapai 526.689 formasi.
Formasi tersebut mencakup kebutuhan guru di bawah naungan Kementerian Agama, Kemendikdasmen, hingga program Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda yang tengah digalakkan pemerintah.
Terkait perubahan status kepegawaian, Rini menegaskan bahwa kesempatan bagi PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu akan mulai direalisasikan pada 2027 mendatang.
“Bahwa untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027,” tuturnya.
Kesepakatan ini turut menjadi respons atas berbagai keluhan yang selama ini disuarakan oleh organisasi guru, termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia, terkait kesejahteraan guru berstatus paruh waktu yang dinilai masih jauh dari kata layak, khususnya dari sisi besaran gaji yang diterima dibandingkan dengan beban kerja yang harus dijalankan.
Perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan para guru, baik dari sisi pendapatan maupun jaminan kepastian kerja jangka panjang.
Kebijakan pengelolaan Aparatur Sipil Negara, termasuk skema PPPK, secara lengkap dapat dipantau melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara.
Dengan adanya kesepakatan ini, publik kini menanti langkah konkret pemerintah dalam menyusun regulasi turunan serta mekanisme peralihan status yang akan diterapkan menjelang tahun 2027, sekaligus memastikan proses tersebut berjalan transparan dan tepat sasaran bagi ratusan ribu guru PPPK paruh waktu di seluruh penjuru Tanah Air.
Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu sendiri sebelumnya telah diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, yang menjadi payung hukum bagi penataan status non-ASN di berbagai instansi pemerintah, termasuk di sektor pendidikan.
Skema paruh waktu ini sebelumnya dihadirkan sebagai solusi transisi bagi tenaga honorer yang belum sepenuhnya dapat diakomodasi menjadi PPPK penuh waktu maupun PNS akibat keterbatasan formasi dan anggaran.
Ke depan, proses peralihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu diperkirakan akan melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi data kepegawaian, penyesuaian formasi kebutuhan guru di masing-masing daerah, hingga penyusunan skema anggaran yang memadai agar peningkatan status tersebut dapat berjalan sesuai target yang telah disepakati bersama antara DPR dan pemerintah.
Baca Juga: Setelah Upacara HUT RI Selesai, Komandan Upacara Diminta Menghadap Prabowo














