infomalangcom – Komitmen DPR RI dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali diuji publik.
Tiga pimpinan DPR menyatakan kesiapan mengundurkan diri, baik dari jabatan pimpinan maupun sebagai anggota dewan, apabila RUU tersebut tidak berhasil disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi antara pimpinan DPR dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Audiensi tersebut berlangsung bersamaan dengan Rapat Paripurna ke-3 DPR masa persidangan I tahun sidang 2026-2027, di mana Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sebelumnya telah melaporkan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset kepada seluruh anggota dewan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026 telah disepakati dan disetujui dalam rapat paripurna hari itu.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Surat Pernyataan Bermeterai Ditandatangani Pimpinan DPR
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono yang akrab disapa Botok, sebelumnya mendesak agar pimpinan DPR bersedia mengundurkan diri apabila kesepakatan mengenai tanggal pengesahan RUU Perampasan Aset tidak terealisasi.
Ia meminta kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis dan bermeterai sebagai bentuk pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat.
“Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua, seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” ujar Botok.
Baca Juga: LPG 3 Kg Bakal Diatur Berdasarkan Desil, Ini Rencana Pemerintah
Menanggapi desakan tersebut, Dasco menegaskan bahwa pihaknya tidak keberatan memenuhi tuntutan tersebut demi memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Kami DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu, dan kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” ungkap Dasco.
Usai audiensi, kedua pihak menandatangani surat kesepakatan yang memuat komitmen terkait target pengesahan RUU Perampasan Aset, sekaligus konsekuensi pengunduran diri apabila target tersebut tidak tercapai.
Selain Dasco, pimpinan DPR yang turut menandatangani surat pernyataan tersebut adalah Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa turut mengajak Aliansi Masyarakat Pati Bersatu untuk ikut mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga batas waktu pengesahan yang telah disepakati bersama.
Untuk memastikan proses pembahasan berjalan terbuka, DPR turut menegaskan bahwa Komisi III DPR akan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara langsung melalui rapat dengar pendapat umum.
Langkah ini dinilai penting agar proses pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diawasi publik secara langsung, sekaligus menghasilkan undang-undang yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.
Dasco turut mengingatkan bahwa percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berarti DPR mengabaikan aspek substansi dan kualitas regulasi yang tengah disusun.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian tepat waktu tetap harus diiringi dengan kajian mendalam agar undang-undang yang dihasilkan dapat efektif diterapkan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
RUU Perampasan Aset sendiri telah lama dinantikan berbagai kalangan sebagai salah satu instrumen hukum penting dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya untuk mempermudah proses penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi tanpa harus menunggu proses pidana rampung sepenuhnya.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan pembahasan RUU ini dapat dipantau melalui laman resmi DPR RI.
Dengan adanya komitmen tertulis dari pimpinan DPR ini, publik kini menanti realisasi janji tersebut hingga batas waktu 15 Desember 2026, sekaligus berharap RUU Perampasan Aset benar-benar dapat disahkan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama antara DPR dan berbagai elemen masyarakat.
Baca Juga: Iran Ancam Tutup Selat Hormuz 2026 Jika AS Lanjutkan Perang Ekonomi














