Breaking

DPR Tekankan 3 Hal Penting dalam Penerapan RUU Perampasan Aset

Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali mendapat perhatian setelah anggota DPR menyoroti pentingnya memastikan mekanisme perampasan berjalan transparan, terukur, dan tetap menghormati hak masyarakat.

infomalangcom – Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali mendapat perhatian setelah anggota DPR menyoroti pentingnya memastikan mekanisme perampasan berjalan transparan, terukur, dan tetap menghormati hak masyarakat.

Sorotan tersebut muncul ketika pembahasan regulasi memasuki tahapan penting dan mekanisme non-conviction based atau NCB menjadi salah satu isu yang diperhatikan.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menekankan tiga hal yang dinilai penting dalam penerapan NCB, yakni transparansi, standar pembuktian yang jelas, dan pengawasan pengadilan.

Ketiga aspek tersebut menjadi perhatian karena perampasan aset tanpa putusan pidana dapat menyentuh hak kepemilikan seseorang sehingga membutuhkan prosedur yang dapat diuji.

Transparansi Menjadi Dasar Penerapan RUU

Menurut Rieke, transparansi diperlukan agar proses perampasan aset dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan. Keterbukaan juga penting untuk mencegah munculnya kewenangan yang terlalu luas dalam proses penelusuran, penetapan, hingga pengelolaan aset.

Dalam konteks RUU Perampasan Aset, transparansi tidak hanya berkaitan dengan tindakan aparat, tetapi juga menyangkut bagaimana aset yang telah dirampas dikelola. Informasi mengenai proses tersebut perlu memiliki dasar hukum yang jelas sehingga masyarakat dapat memahami alasan dan tahapan tindakan negara.

Situs resmi DPR juga menyoroti kebutuhan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power. Karena itu, pembentukan aturan tidak cukup hanya berorientasi pada kemampuan negara mengambil kembali aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Perlindungan terhadap hak warga juga harus menjadi bagian penting dari regulasi.

Standar Pembuktian Harus Jelas

Poin kedua yang disoroti adalah standar pembuktian. Mekanisme NCB memungkinkan negara mengupayakan perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa menunggu adanya putusan pidana terhadap pemilik atau pihak terkait.

Mekanisme tersebut dapat relevan, misalnya ketika tersangka atau pelaku meninggal dunia maupun melarikan diri.

Namun, penerapannya membutuhkan batas pembuktian yang jelas. Tanpa standar yang terukur, mekanisme perampasan berpotensi menimbulkan sengketa mengenai asal-usul aset.

Karena itu, proses penelusuran harus mampu menjelaskan dasar dugaan, hubungan aset dengan tindak pidana, serta alasan hukum yang digunakan untuk mengajukan perampasan.

Rieke juga menekankan pentingnya hak keberatan bagi pihak yang asetnya menjadi objek perampasan. Perlindungan serupa perlu diberikan kepada pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.

Ketentuan tersebut penting agar pemberantasan kejahatan tidak mengorbankan masyarakat yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Pengawasan Pengadilan Jadi Pengaman

Aspek ketiga adalah pengawasan pengadilan. Keterlibatan lembaga peradilan diperlukan sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan perampasan aset, terutama ketika keputusan tersebut berdampak langsung pada hak kepemilikan.

Pengawasan pengadilan dapat menjadi ruang untuk menguji bukti, alasan hukum, serta keberatan dari pemilik aset atau pihak ketiga.

Dengan demikian, keputusan mengenai perampasan tidak hanya bergantung pada kewenangan administratif atau penegakan hukum, tetapi juga melalui proses pemeriksaan yang memberikan ruang bagi para pihak.

Pembahasan RUU sendiri masih berlangsung. E-Media DPR melaporkan Komisi III telah melakukan 35 kali rapat dengar pendapat umum, tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat.

Sejumlah isu substansial masih dibahas, termasuk NCB, pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga, dan pengelolaan aset hasil perampasan.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan upaya negara mengejar hasil tindak pidana, tetapi juga menyangkut desain pengawasan dan perlindungan hak.

DPR menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat menghasilkan aturan yang memiliki kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Dengan demikian, tiga penekanan Rieke, yaitu transparansi, standar pembuktian yang jelas, dan pengawasan pengadilan, menjadi bagian penting dalam melihat arah penerapan RUU Perampasan Aset.

Jika ketiganya dirancang secara kuat, regulasi diharapkan mampu memperkuat pemulihan aset sekaligus menjaga proses hukum tetap akuntabel.

Bagi masyarakat, perkembangan pembahasan ini penting untuk diikuti karena aturan perampasan aset nantinya dapat memengaruhi hubungan antara penegakan hukum, hak kepemilikan, dan kewenangan negara.

Karena RUU masih berada dalam proses pembahasan, ketentuan akhirnya tetap bergantung pada hasil pembicaraan serta keputusan lembaga pembentuk undang-undang.

Masukan dari masyarakat, akademisi, praktisi hukum, dan kelompok yang berkepentingan juga dapat menjadi bahan untuk memperjelas rumusan pasal.

Kehadiran berbagai perspektif dibutuhkan agar aturan yang dihasilkan tidak hanya efektif mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga mudah diterapkan oleh aparat dan dipahami oleh publik.

Dalam praktiknya, kepastian prosedur menjadi faktor penting. Setiap tahapan harus memiliki dasar kewenangan, mekanisme pemeriksaan, serta jalur keberatan yang dapat digunakan ketika terdapat perselisihan.

Pengaturan yang rinci diharapkan dapat mengurangi perbedaan penafsiran sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di masa mendatang.

Kejelasan aturan juga diperlukan agar pengelolaan aset setelah dirampas berlangsung tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik serta negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara konsisten.

Baca juga: Ratusan Polisi Siaga di Semanggi Jelang Demo 27 Agustus