infomalangcom – Sorotan terhadap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimantan kembali mengemuka setelah Malaysia dan Brunei membawa persoalan asap lintas batas ke forum ASEAN. Perkembangan ini membuat penanganan karhutla tidak lagi hanya menjadi persoalan domestik, tetapi juga menyangkut hubungan antarnegara di kawasan Asia Tenggara.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini meminta pemerintah memperkuat diplomasi berbasis data dalam merespons persoalan tersebut.
Menurutnya, Indonesia perlu menggunakan mekanisme ASEAN yang telah disepakati untuk membahas dampak kabut asap sekaligus menunjukkan langkah penanganan yang dilakukan di dalam negeri.
Mekanisme ASEAN Perlu Dioptimalkan
Amelia menilai persoalan asap lintas batas perlu ditempatkan dalam kerangka kerja sama regional. Penggunaan mekanisme ASEAN dinilai penting agar komunikasi antara negara terdampak dan Indonesia berlangsung melalui saluran yang telah tersedia.
Pandangan tersebut sejalan dengan penilaian pakar hubungan internasional Teuku Rezasyah yang dikutip ANTARA. Ia menilai langkah negara tetangga merespons karhutla melalui ASEAN merupakan bentuk penghormatan terhadap kedaulatan dan prinsip non-interferensi antarnegara anggota.
Kerangka regional tersebut dapat menjadi ruang untuk bertukar informasi mengenai kondisi asap, sumber kebakaran, serta langkah mitigasi. Pendekatan melalui ASEAN juga membuka peluang bagi negara anggota untuk mencari solusi bersama terhadap persoalan yang dampaknya dapat melintasi batas wilayah.
Bagi Indonesia, penggunaan mekanisme tersebut menjadi penting karena isu karhutla dapat memiliki dimensi lingkungan sekaligus diplomatik. Pemerintah perlu menjelaskan kondisi di lapangan secara terukur agar komunikasi dengan negara tetangga tidak hanya didasarkan pada persepsi mengenai kabut asap.
Transparansi Titik Api dan Pengelolaan Lahan
Hal kedua yang menjadi perhatian DPR adalah pertanggungjawaban bersama yang disertai transparansi. Amelia menyoroti pentingnya keterbukaan mengenai titik api, penguasaan lahan, kepatuhan terhadap aturan lingkungan, serta proses penegakan hukum.
Transparansi diperlukan untuk membantu membedakan antara lokasi kebakaran, faktor pemicu, dan pihak yang memang memiliki tanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan. Data titik panas tidak dapat secara otomatis digunakan untuk menyimpulkan siapa yang menyebabkan kebakaran.
Karena itu, informasi satelit perlu dilengkapi pemeriksaan lapangan dan proses hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Kondisi regional menunjukkan bahwa persoalan ini memang perlu mendapat perhatian. ASEAN Specialised Meteorological Centre atau ASMC mengaktifkan Alert Level 3 untuk kawasan ASEAN bagian selatan pada 26 Agustus 2026.
Berdasarkan pemantauan NOAA-20, ASMC mencatat 287 hotspot di Kalimantan pada 24 Agustus dan 190 hotspot pada 25 Agustus.
ASMC juga melaporkan adanya kabut asap sedang hingga pekat dari kelompok hotspot di Kalimantan Barat yang bergerak ke arah utara menuju Sarawak. Data tersebut memperlihatkan mengapa pemantauan dan pertukaran informasi menjadi penting ketika kebakaran berpotensi menimbulkan dampak lintas batas.
Diplomasi Berbasis Data dan Penegakan Hukum
Poin ketiga yang ditekankan DPR berkaitan dengan pentingnya membawa data serta langkah penanganan yang jelas dalam menghadapi isu karhutla.
Pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan bahwa kebakaran sedang ditangani, tetapi perlu menjelaskan perkembangan kondisi, tindakan pemadaman, pencegahan, dan penegakan hukum secara terukur.
Amelia juga mengingatkan bahwa aktivitas ekonomi dan investasi di Sumatra serta Kalimantan melibatkan banyak pihak. Karena itu, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan tidak membedakan asal investor.
Konteks ini penting karena persoalan karhutla sering bersinggungan dengan penggunaan lahan dan aktivitas ekonomi.
Namun, keberadaan titik panas di sekitar suatu kawasan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pengelola lahan. Penentuan tanggung jawab tetap membutuhkan verifikasi dan pembuktian sesuai ketentuan.
Data yang dihimpun Katadata menunjukkan karhutla di Indonesia sepanjang Januari hingga Juli 2026 telah mencapai lebih dari 57 ribu hektare berdasarkan data yang mereka gunakan.
Angka tersebut memberikan gambaran mengenai besarnya tantangan penanganan kebakaran, meski data luasan dan penyebab kebakaran perlu dibaca berdasarkan metodologi sumber masing-masing.
Penguatan diplomasi juga harus berjalan bersama upaya pencegahan di dalam negeri. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pengelola kawasan perlu memperkuat pengawasan pada wilayah rawan.
Informasi dari pemantauan satelit dapat menjadi dasar untuk menentukan lokasi yang perlu segera diverifikasi.
Dengan demikian, tiga perhatian DPR mencakup penggunaan mekanisme ASEAN, transparansi mengenai titik api dan pengelolaan lahan, serta diplomasi berbasis data yang disertai penegakan hukum. Ketiganya saling berkaitan dalam membangun respons yang kredibel terhadap persoalan asap lintas batas.
Bagi masyarakat, perkembangan ini menjadi pengingat bahwa karhutla bukan hanya persoalan ketika api muncul. Pencegahan, pengawasan, keterbukaan informasi, dan penanganan berdasarkan bukti merupakan bagian penting untuk mengurangi risiko berulangnya kebakaran serta menjaga hubungan baik dengan negara tetangga.
Transparansi juga penting untuk memastikan setiap langkah pemerintah dapat dipantau dan dievaluasi secara terbuka oleh masyarakat serta negara mitra secara berkala berdasarkan informasi yang tersedia.
Baca juga: Tiga Anggota DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Rampung














