Breaking

Pemkot Pastikan Relokasi Pasar Gadang Berjalan, DPRD Minta Legalitas Diperjelas

Bima Yoga

8 September 2026

Pemkot Pastikan Relokasi Pasar Gadang Berjalan, DPRD Minta Legalitas Diperjelas
Proses relokasi pedagang Pasar Induk Gadang di Kota Malang memasuki babak baru yang diwarnai sorotan legalitas dari DPRD. (Gambar Hanya Ilustrasi).

infomalangcom – Proses relokasi pedagang Pasar Induk Gadang di Kota Malang memasuki babak baru yang diwarnai sorotan legalitas dari DPRD.

Meski sejumlah pertanyaan terkait status hukum lahan dan validitas data pedagang masih bergulir, Pemerintah Kota Malang menegaskan bahwa proses relokasi tetap akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sorotan tersebut mengemuka dalam sidang paripurna Pandangan Umum Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2026 di DPRD Kota Malang, Rabu, 2 September 2026.

Fraksi PKB DPRD Kota Malang menyoroti tajam sejumlah persoalan, mulai dari kerancuan data jumlah kios yang akan direlokasi, status hukum lahan yang digunakan, hingga dugaan transaksi jual beli kios dengan nilai mencapai Rp300 juta.

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa pembangunan tempat relokasi pedagang murni dilakukan secara swadaya oleh para pedagang sendiri, tanpa melibatkan anggaran dari APBD Kota Malang.

DPRD Pertanyakan Legalitas Aset, Pemkot Tetap Kejar Target 15 September

Persoalan legalitas turut disuarakan Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, yang mempertanyakan ketiadaan Perjanjian Kerja Sama atau PKS dalam pemanfaatan lahan aset milik Pemkot Malang di sisi barat kawasan Pasar Gadang untuk lokasi relokasi.

“Saya tidak pernah melihat dan tidak pernah mendengar adanya perjanjian kerja sama dengan siapa pun atas pemanfaatan aset Pemerintah Kota Malang, terutama yang di sebelah barat. Itu murni milik Pemkot Malang. Dimanfaatkan oleh siapa pun, seharusnya ada perjanjian kerja sama,” ujar Arief.

Ia menegaskan bahwa meski pembangunan dilakukan secara swadaya oleh pedagang, hal tersebut tidak menghapus kewajiban adanya kerja sama resmi, mengingat pedagang tetap berstatus sebagai pihak ketiga yang memanfaatkan aset milik pemerintah daerah.

Baca Juga: 1.770 Botol Miras Ilegal Disita Polres Malang Selama Operasi Cipta Kondisi

Arief turut menyoroti lahan sisi timur yang digunakan melalui skema sewa selama tiga tahun, dan mempertanyakan kejelasan nasib pedagang setelah masa sewa tersebut berakhir.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi bersama unsur legislatif, eksekutif, dan pemangku kepentingan terkait untuk membahas tuntas persoalan landasan hukum relokasi tersebut.

“Teman-teman minggu depan masih akan mengadakan rapat kerja bersama komisi-komisi. Nanti mungkin di sela waktu itu bisa dilaksanakan. Kalau tidak memungkinkan, mungkin minggu berikutnya,” tuturnya.

Meski persoalan regulasi belum sepenuhnya tuntas, Amithya memastikan bahwa proses relokasi tetap dapat berjalan beriringan dengan penyelesaian aspek hukum yang masih dibahas.

“Bukan dibahas di belakang, tapi paralel. Sehingga progres itu sudah ada, kita memulai itu sudah ada,” imbuhnya.

Di sisi lain, Pemkot Malang telah menetapkan batas waktu pembongkaran mandiri bangunan lama pedagang Pasar Gadang paling lambat 15 September 2026.

Wahyu Hidayat menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu tersebut masih terdapat bangunan yang belum dibongkar secara mandiri, Pemkot Malang akan melakukan penertiban melalui bongkar paksa.

“Sampai 15 September mereka sudah janji, karena memang mencari hari baik. Kita sudah mundur-mundur dan hari ini kita pasang spanduk bahwa 15 September adalah batas terakhir untuk membongkar mandiri,” jelas Wahyu.

Penataan Pasar Induk Gadang sendiri bertujuan mengembalikan fungsi jalan utama yang selama bertahun-tahun beralih fungsi menjadi lapak pedagang, sekaligus mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Setelah lahan bersih dari aktivitas pedagang, proyek perbaikan jalan senilai belasan miliar rupiah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dapat segera dilanjutkan.

Pemkot Malang menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan DPRD guna memastikan proses relokasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengorbankan kepentingan para pedagang yang telah bersedia pindah secara swadaya.

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penataan pasar dan kebijakan pemerintah daerah dapat diakses melalui laman resmi Pemerintah Kota Malang.

Dengan berbagai dinamika yang masih berlangsung, publik kini menanti hasil rapat koordinasi antara DPRD dan Pemkot Malang, sekaligus memastikan proses relokasi Pasar Gadang dapat rampung sesuai target tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari bagi para pedagang yang telah dipindahkan.

Baca Juga: Dispendukcapil Malang Raih WBBM, Wali Kota Minta Pelayanan Terus Ditingkatkan

Author Image

Author

Bima Yoga